batampos.co.id – Kalangan pengusaha menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. PP yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ini dipandang lebih representatif dan pro dunia usaha.
”Di PP Pengupahan sudah lebih baik, karena di situ membedakan antara upah yang dikenakan kepada perusahaan menengah atas dengan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Artinya, upah minimum nantinya tidak diberlakukan sama. Untuk UMKM bisa dengan kesepakatan antara pengusaha dan karyawannya,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid, Selasa (23/2/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.
Lalu, penetapan UMK baru bisa dilakukan dengan adanya beberapa syarat yang harus terpenuhi. Kondisi ekonomi dan penyerapan tenaga kerja menjadi pertimbangan dalam penetapan UMK.
Dengan kata lain, pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi daerah, paritas daya beli, media upah, dan tingkat penyerapan tenaga kerja yang datanya dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar penentuan upah minimum. Lalu, ada juga batas atas dan bawah untuk upah minimum.
”Untuk beban tambahan bagi perusahaan adalah adanya pembayaran pesangon bagi pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Jika dikontrak setahun maka di akhir kontrak akan ada pembayaran pesangon sebanyak satu bulan gaji. Hingga batas kontrak di PP yang baru adalah 5 tahun,”
tuturnya.
Lalu untuk struktur dan skala upah, perusahaan wajib menghitung dan menetapkannya.
Ini menjadi dasar kenaikan upah bagi karyawan dengan jabatan lebih tinggi dengan memperhitungkan berbagai faktor. Mulai dari
masa kerja, pengalaman kerja, pendidikan, sampai pada risiko pekerjaan.
Pekerja yang bekerja di bidang pekerjaan yang lebih berisiko
akan diganjar dengan upah yang lebih tinggi dibandingkan
dengan pekerja yang bekerja di bidang pekerjaan yang risikonya rendah.
”Jadi, struktur dan skala upah ini cukup fair menurut saya. Kami ingatkan agar seluruh perusahaan wajib membuat perhitungan struktur dan skala upah di perusahaan masing-masing. Ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memiliki perhitungan struktur dan skala upah ini,” paparnya.
”Menurut saya PP yang baru ini tidak benar akan merugikan pihak pekerja. Ada pengaturan yang jelas dan fair dalam PP Pengupahan yang baru tersebut,” terangnya.
Dalam PP ini, memang mengatur bahwa upah minimum kabupaten atau kota harus berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasinya.
Sehingga data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah harus bersumber dari lembaga statistik, seperti BPS.
Pada Pasal 26 PP Nomor 36 Tahun 2021 dikatakan, penyesuaian nilai upah minimum dilakukan setiap tahun dan ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.
Sebelum PP ini terbit, ketentuan tentang pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
Jika dalam PP terbaru upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, dalam PP yang lama penetapan upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas
dan pertumbuhan ekonomi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 43.
Lalu, apakah penetapan upah di 2021 akan mengalami kenaikan. BPS Kepri tidak memungkiri bahwa laju per tumbuhan ekonomi semakin positif.
Perekonomian Kepri sepanjang 2020 mengalami kontraksi sebesar 3,80 persen, setelah tahun sebelumnya, tumbuh sebesar 4,84 persen.
”Sepanjang 2020, perekonomian Kepri terus menunjukkan perbaikan dari triwulan kedua sejak terdampak Covid-19 hingga triwulan keempat,” ungkap Kepala BPS Kepri, Agus Sudibyo.
Setelah sempat anjlok hingga minus 7,55 persen pada triwulan kedua, pertumbuhan ekonomi Kepri mampu bangkit di triwulan
ketiga dan keempat yaitu sebesar 3,23 persen dan 4,53
persen.
Sementara itu, pertumbuhan ekonomi pada triwulan keempat 2020, jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya, masih turun sebesar 4,46 persen.
”Namun, sudah tidak sedalam triwulan ketiga yang kontraksi mencapai 5,81 persen. Pergerakan laju pertumbuhan ekonomi yang menuju arah positif ini merupakan sinyal positif bangkitnya perekonomian Kepri di era new normal,” tuturnya.
Bank Indonesia (BI) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) dan dunia usaha sepakat bersinergi untuk memulihkan perekonomian Kepri pada 2021 mendatang.
”Hal tersebut juga didukung oleh perkembangan positif dalam riset penemuan vaksin Covid-19, maka proyeksi pertumbuhan ekonomi Kepri di 2021 berada di kisaran 3,9 sampai 4,9 persen year on year (yoy),” kata Kepala BI Perwakilan Kepri, Musni Hardi.
Sementara untuk Batam, proyeksi pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 4,4 sampai 5,4 persen yoy.
”Prasyarat utama yakni vaksin Covid-19,” sebutnya.(jpg)