Sabtu, 14 Desember 2024

Polisi Ringkus 24 Preman di Batam

Berita Terkait

spot_img

batampos.co.id – Polisi menangkap 24 preman yang melakukan pungli, pemalakan dan mengganggu ketertiban umum.

Puluhan preman ini diamankan Ditreskrimum Polda Kepri dan Polresta Barelang selang satu hari sejak keluarnya perintah dari kapolri untuk menertibkan preman dan pelaku pungli.


Preman yang diamankan tersebut kebanyakan juru parkir yang memungut uang di luar waktu yang ditentukan Pemerintah Kota Batam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Jefri Siagian, mengatakan, kegiatan ini upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

”Kegiatan serupa akan kami lakukan lagi,” kata Jefri, Sabtu (12/6/2021).

Keberadaan para preman ini terpantau setelah adanya laporan dari masyarakat. Lalu, tim jatanras Ditreskrimum bergerak ke lokasi yang dilaporkan masyarakat, Jumat (11/6/2021) pukul 00.05.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Jefri Siagian (kaos hitam) memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan pelaku premanisme di Kota Batam. Foto: Humas Polda Kepri

Di lokasi pertama yakni Pasar Tos 3000, Lubukbaja, polisi  mengamankan 4 orang yang masih memungut uang parkir.

”Secara aturan di jam itu, tidak boleh memungut uang parkir. Selain itu, ke empat orang ini tidak memiliki surat tugas sebagai juru parkir,” tutur Jefri.

Setelah itu, tim Jatanras Polda Kepri bergerak ke Pasar Tradisional Seijodoh. Di lokasi kedua, polisi menangkap 8 orang pemuda.

Para pemuda ini melakukan pemerasan terhadap para pengunjung yang ada di kawasan itu.

”Mereka ini memalak, memeras, meminta uang orang-orang yang ada di Pasar Seijodoh,” ungkap Jefri.

Usai mengamankan para pemalak ini, polisi mendapatkan informasi lagi ada pemuda yang berbuat onar di Pasar Samarinda, Nagoya.

Pemuda ini, kata Jefri, mengganggu masyarakat yang berada di sana, sembari membawa senjata tajam.

”Tim Polda Kepri dapat mengamankan pemuda ini,” ucapnya.

Dalam kegiatan itu, Tim Jatanras Polda Kepri mengamankan 13 orang pelaku.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, mengatakan bahwa penangkapan terhadap preman tidak hanya dilakukan Jatanras Polda Kepri saja, tapi juga dari Satuan Reskrim Polresta Barelang.

Di waktu yang sama, Polresta Barelang mengamankan 10 orang, yang melakukan pungutan parkir di luar batas ketentuan yang telah ditetapkan.

Harry mengatakan, 10 orang ini dimankan di beberapa lokasi yang ada di Batam.

”Apa yang telah dilakukan oleh Polda Kepri dan Polres jajaran merupakan bentuk respons kami dalam menjawab instruksi dari Bapak Kapolri, untuk memberikan keamanan dan kenyamanan
kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah Provinsi
Kepri,” ucapnya.

Harry menjelaskan, barang bukti yang diamankan yakni puluhan lembar uang dengan pecahan Rp 500 hingga Rp 10 ribu. Selain itu, polisi mengamankan pisau sepanjang 20 sentimeter.

”Para pelaku ini masih kami periksa dulu,” ujarnya.(jpg)

spot_img

Update