Rabu, 30 Oktober 2024

Penumpang Pesawat Kini Boleh Antigen

Kemenhub Wajibkan Mobil dan Sepeda Motor Tes Antigen

Berita Terkait

spot_img

batampos.co.id – Pemerintah akhirnya mengizinkan tes antigen sebagai alternatif persyaratan perjalanan dalam negeri (PPDN) di samping tes RT-PCR untuk transportasi udara dari dan menuju ke wilayah Jawa dan Bali, Senin (1/11)

Sehari sebelumnya, pemerintah juga mengeluarkan aturan wajib menunjukkan hasil tes antigen untuk kendaraan transportasi darat. Baik mobil maupun sepeda motor. Kewajiban ini hanya terbatas bagi perjalanan jauh. Selain tes antigen, pengendara juga wajib menunjukkan bukti kartu vaksin minimal dosis pertama.

Muhadjir 750x500 1
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. (Dok.JawaPos.com)

Definisi perjalanan jauh dalam adendum Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021 adalah perjalanan dengan maksimal jarak tempuh 250 kilometer dan waktu tempuh minimal 4 jam.

Kebijakan bolehnya tes antigen dalam syarat penerbangan diumumkan dalam rapat evaluasi PPKM, Senin (1/11). Perubahan aturan itu sebagai upaya penanganan penyebaran Covid-19. Salah satunya, hilangnya kewajiban tes PCR untuk perjalanan udara dari dan menuju Jawa dan Bali.

Hal tersebut disampaikan oleh Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy. Ia mengatakan bahwa perjalanan dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara untuk Jawa Bali kini bisa menggunakan tes antigen. ”Sama dengan di luar Jawa Bali sesuai usulan Bapak Mendagri,” ujarnya.

Muhadjir juga menyampaikan sejumlah upaya antisipasi mengahadapi periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Menurutnya, akan ada pembaruan aturan-aturan sangat diperlukan untuk mencegah penularan Covid-19. Dimana, aturan akan dibuat oleh kementerian/lembaga terkait.

Beberapa aturan tersebut di antaranya mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, tempat peribadatan, proses pembelajaran, dan lainnya. Dimana nantinya, langkah tersebut akan tetap diperkuat dengan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan (protkes), dan 3T (tracing, tracking, treatment).

Sebab, meski saat ini secara agregat nasional angka penularan Covid-19 mengalami penurunan namun sejumlah daerah justru sebaliknya. Setidaknya, ada sekitar 131 kabupaten/kota yang tren kasusnya justru sedang naik.

”Karenanya, protkes harus tetap dijaga untuk mencegah penularan,” tegas Mantan Mendikbud tersebut. Kemudian, deteksi perjalanan luar negeri dan dalam negeri serta PPKM harus deteksi lengkap.

Pemerintah sendiri menargetkan vaksinasi Covid-19 pada Desember 2021 mencapai 291,6 juta, dimana 80,9 persen untuk dosis satu dan 59,1 dosis dua. Pelaksanaan vaksinasi untuk lansia tetap difokuskan. Sedangkan untuk vaksinasi anak-anak akan dilaksanakan di daerah yang sudah tinggi vaksinasi terhadap lansianya. ”Vaksinasi akan dipercepat dengan target Desember 2021 untuk dosis 2 di atas 60 persen,” jelasnya.

Selain itu, Muhadjir juga menekankan agar Bali dapat menjadi perhatian khusus. Selain kerap menjadi salah satu lokasi tujuan wisata saat libur Nataru, pada Maret, Mei, dan sepanjang tahun 2022 mendatang akan diadakan acara besar berskala internasional di sana. Untuk itu, akan ada uji coba untuk acara internasional di Bali oleh Kemenkes. ”Supaya pimpinan daerah mengantisipasi langkah-langkah yang diperlukan jika di daerahnya akan dilaksanakan acara-acara internasional,” sambungnya.

Selain mengantisipasi jelang Nataru, ungkap Menko PMK, pemerintah juga mengantisipasi dampak dilaksanakannya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Rencananya, Kemenkes bersama Kemendikbudristek, dan Kemenag akan membuat aplikasi dan SOP (pro-active tracing) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan mengeluarkan adendum Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 pada Minggu (31/10). SE tersebut mengubah petujuk pelaksanaan PPDN dengan transportasi darat sebelumnya yakni SE 86 Tahun 2021.

Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengungkapkan bahwa melalui SE tersebut, para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Selain bukti vaksin. Para pengendara wajib juga menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 ”Hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan,” kata Budi, kemarin.

Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan. Aturan yang sama juga berlaku untuk angkutan darat dan penyeberangan di wilayah luar Jawa-Bali.

Budi menjelaskan, SE ini mulai berlaku secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan.

”Oleh karena itu kami juga mengimbau bagi para pemimpin daerah baik gubernur, wali kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat seluruhnya dapat berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah,” kata Budi.

Sementara itu, untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dan surat negatif antigen.

Jika sang sopir dan kernet sudah divaksinasi lengkap, antigen bisa berlaku sampai 14 hari. Jika baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, maka antigen berlaku selama 7 hari. Namun jika sopir dan kernet belum divaksinasi, maka antigen yang ditunjukkan maksimal berlaku 1×24 jam.

Pakar epidemologi dari Universitas Indonesia (UI), Tri Yunis Miko Wahyono, mengaku bingung dengan kebijakan pencegahan penularan Covid-19 yang diambil pemerintah. “Katanya kita membatasi pada mobilitas. Padahal mobilitas setiap orang itu tidak terukur,” katanya.

Yunis menekankan potensi penularan Covid-19 itu adalah ketika terjadi kerumunan. Bukan saat terjadi mobilitas penduduk. Dia mengatakan, mobilitas penduduk tidak selalu berujung pada kerumunan. Sehingga kebijakan mewajibkan swab antigen kepada pengendara motor atau mobil dengan jarak perjalanan 250 km menurutnya tidak tepat.

“Harusnya membatasi kerumunannya. Membuat peraturan tidak boleh berkerumun. Mobilitas ke mana saja itu boleh, apalagi mobilitas ke tempat sepi,” tuturnya.
Kebijakan yang diambil pemerintah itu menunjukkan pemerintah memakai patokan atau dasar ilmu bukan dari ahli epidemologi.

Yunis menekankan secara teori, tidak ada kegiatan mobilitas masyarakat yang kemudian meningkatkan risiko penularan Covid-19. Yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 adalah kerumunan masyarakat, apalagi tidak menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker atau lainnya.

Selain itu dia juga menyampaikan masukan jelang peringatan natal dan tahun baru 2022. Yunis menekankan yang perlu diantisipasi itu bukan hari liburnya. Tetapi kerumunannya. Menurut dia ada hari libur, tetapi masyarakat disiplin menghindari kerumumnan tidak memicu adanya penularan Covid-19. Sebaliknya meskipun tidak ada liburan, tetapi banyak terjadi kerumunan pada akhir tahun nanti, memicu potensi penularan Covid-19.

Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin kemarin menggantikan Presiden Joko Widodo memimpin rapat evaluasi PPKM. Dia menjelaskan, ada beberapa indikator penanganan Covid-19 mengalami perkembangan baik. Tetapi di sisi lain dia menyampaikan terjadi peningkatan pergerakan atau mobilitas masyarakat.

Menurut dia peningkatan mobilitas itu terjadi karena adanya pelonggaran pembatasan sosial yang diambil pemerintah. Untuk itu, Ma’ruf meminta jajarannya menyiapkan mitigasi sebagai antisipasi supaya pandemi tetap dapat dikendalikan di tengah berbagai pelonggaran.

“Hal yang sudah kita capai ini, perlu kita tetap pertahankan,” jelasnya. Untuk itu dia meminta upaya memperkuat testing, tracing, dan treatment serta vaksinasi. Ma’ruf mengatakan, ketika terjadi pergerakan masyarakat yang mulai tinggi, perlu adanya pendekatan baru untuk perlindungan masyarakat. Aplikasi PeduliLindungi harus terus diperkuat supaya mencegah munculnya gelombang ketiga penularan Covid-19.

Untuk mobilitas internasional, Ma’ruf menekankan pentingnya screening yang ketat. Baik itu untuk wisatawan asing maupun warga negara Indonesia sepulang dari luar negeri. Mobilitas internasional ini menjadi perhatian penting, karena dapat menjadi celah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia.

Dia berharap protokol kedatangan seseorang dari perjalanan internasional harus diatur dengn baik. Mulai dari jangka waktu pelaksanaan karantina, ketentuan swab PCR, dan persyaratan lainnya. Menyambut adanya libur Natal dan tahun baru, Ma’ruf meminta mendapatkan perhatian khusus. Supaya tidak terjadi kerumunan dan mobilitas masyarakat yang tinggi.

Terpisah, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam, dr Achmad Farchanny, mengaku sudah mendengar aturan terbaru tersebut. Namun, pihaknya belum mendapatkan surat edaran resmi. ”Belum ada info resminya, kita tunggu saja,” katanya, kemarin.

Ia juga mengatakan, pemberlakuan syarat penerbangan harus berdasarkan edaran resmi. Hingga kemarin, belum ada surat edaran resmi dari Gugus Tugas ataupun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang diterima KKP Batam.

Hingga kemarin, syarat penerbangan masih memberlakukan aturan sesuai Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 21 Tahun 2021 adendum yang kedua dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 93 Tahun 2021.

Berdasarkan surat edaran tersebut, setiap penerbangan ke daerah mana saja di luar Jawa dan Bali harus menyertakan dokumen negatif berdasarkan pemeriksaan PCR yang berlaku 3×24 atau Antigen 1×24. Sedangkan penerbangan dari dan ke Jawa dan Bali wajib menyertakan dokumen negatif PCR yang berlaku 3×24. Hal yang sama juga berlaku untuk penerbangan antardaerah di Jawa dan Bali.

Selain itu, anak di bawah 12 tahun juga sudah diperbolehkan melakukan perjalanan. Syaratnya menyesuaikan dengan aturan yang ada.

Berdasarkan surat edaran itu, peniadaan vaksin dikecualikan bagi anak usia di bawah 12 tahun, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus. Bagi yang memiliki kondisi khusus berdasarkan SE Gugus Tugas, harus menyertakan surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa pelaku perjalanan ini masih belum bisa mengikuti vaksinasi.

”Jika surat edaran terbaru sudah diterima saya kabari,” ujar Farchany. (*)

Reporter : JP GROUP
FISKA JUANDA
Editor : MOHAMMAD TAHANG

spot_img

Update