batampos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menemukan dugaan korupsi pengelolaan anggaran miliaran rupiah tahun 2019 di SMA Negeri 1 Batam. Saat ini, temuan tersebut sudah naik ke proses penyidikan. Artinya, akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Kepala Kejari Batam, Polin Oktavianus Sitanggang, mengatakan, terungkapnya kasus dugaan korupsi di SMAN 1 Batam berawal dari temuan pihaknya beberapa waktu lalu. Dimana, jaksa menemukan ketidakberesan pengelolaan anggaran di sekolah nomor 1 di Batam itu. ”Kasus ini temuan kami, bukan laporan. Terkait anggaran,” terang Polin di Kantor Kejari Batam, Selasa (2/11).
Polin membenarkan status kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Meski begitu, pihaknya belum menetapkan tersangka dan masih fokus melakukan pemeriksaan saksi. ”Untuk tersangka masih belum. Jumlah saksi yang diperiksa juga belum bisa kami sampaikan,” imbuhnya.
Nilai kerugiaan negara, menurut Polin, jumlahnya cukup besar, yakni miliaran rupiah. Pihaknya juga telah meminta bantuan ahli untuk melakukan penghitungan pasti kerugian negara. ”Iya, kami sudah minta bantuan ahli. Saya tak bisa sampaikan, takut keliru, nanti ada saatnya. Jumlahnya besar, kalau besar pasti miliaran, tak mungkin ratusan,” sebutnya.
Penanganan kasus korupsi memang dilakukan secara tertutup. Hal itu dilakukan agar tak menganggu proses penanganan kasus oleh penyidik jaksa. ”Memang kami tak publish, seperti kasus yang sudah-sudah, biar di persidangan aja,” jelasnya.
Di sisi lain, Polin menegaskan bahwa penanganan perkara ini dipastikan akan sampai tuntas. Apalagi, jika sudah ada alat bukti yang membuktikan adanya dugaan korupsi. ”Untuk kasus korupsi saya tak main-main. Semua harus tuntas. Jika tak mampu, jaksanya silakan mengundurkan diri,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi, belum bisa merinci soal penanganan perkara. Meski sudah berstatus penyidikan, pihaknya masih tetap merahasiakan. ”Kalau terkait informasi lain, itu sudah masuk ranah penyidikan, sifatnya rahasia,” ujar Wahyu, di tempat yang sama.
Hargai Proses Hukum
Di tempat terpisah, Kepala Sekolah SMAN 1 Batam, Desi Yulinda, belum mau berkomentar banyak terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran miliaran rupiah tahun anggaran 2019 di SMAN 1 Batam yang ditemukan Kejari Batam. ”Sementara saya no comment dulu ya mas,” ucapnya, kemarin.
Menurutnya, biarlah pihak berwenang yang melakukan penyidikan terkait dugaan kasus tersebut. Ia menghargai proses itu.
Pantauan di SMAN 1 Batam kemarin, proses belajar mengajar tampak seperti biasa. Setiap siswa yang melakukan pembelajaran tatap muka tetap masuk seperti biasa mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB. ”Sudah pulang, kita hanya sampai pukul 12.30 WIB,” ujar salah seorang guru di sana.
Aktivitas di ruang guru pun seperti biasa. Guru mengajar sesuai jadwal ditetapkan. (*)
Reporter : YASHINTA
RENGGA YULIANDRA