batampos.co.id – Kasus kecelakaan kerjadi Batam sepanjang 2021 masih cukup tinggi. Dari Januari-September saja, ada 3.735 kasus, 16 di antaranya meninggal dunia.
Jumlah itu belum termasuk kasus terbaru, yakni crane jatuh di PT Paxocean Tanjunguncang yang terjadi Senin (22/11/2021) lalu, yang menewaskan dua pekerja dan melukai dua pekerja lainnya.
Kepala Pengawas Ketenagakerjaan Kepri Wilayah Kerja Kota Batam, Sudianto, belum lama ini menyebutkan, berdasarkan data UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Kepri, angka laka kerja di Batam memang terbilang tinggi.
”Sepanjang 2021 (Januari sampai September) ada 3.735 kasus kecelakaan kerja. Sebanyak 16 orang di antaranya meninggal dunia,” ujar Sudianto.
Dibandingkan 2020, kecelakaan kerja sedikit lebih rendah. Yakni, 3.817 kecelakaan kerja dengan korban meninggal dunia sebanyak 13 orang. Namun, 2021 masih menyisakan dua bulan yang datanya belum direkap, sehingga tak menutup kemungkinan jumlahnya lebih banyak.
Bahkan, dari sisi jumlah yang meninggal dunia sudah lebih banyak 2021, yakni 16 orang. Belum termasuk dua orang di PT Paxocean, Senin kemarin.
Sudianto menyebutkan, penyumbang angka kecelakaan kerja di Batam masih didominasi kecelakaan kerja di jalan raya.
Bahkan, angkanya mencapai 50 persen dari jumlah kecelakaan kerja secara keseluruhan. Selain di jalan raya, angka penyumbang kecelakaan kerja lain disebabkan beberapa faktor seperti kejatuhan material, mesin produksi, dan sebagainya.
Kecelakaan kerja di jalan raya tertinggi sepanjang tahun 2021 terjadi Agustus yakni 275 kasus.
Selanjutnya pada April 2021 dengan 267 kasus dan September 2021 ada 234 kasus. Sementara itu, angka kecelakaan kerja lain disebabkan oleh kejatuhan material sebanyak 685 kasus dan mesin produksi 518 kasus.
Ada juga disebabkan kejatuhan non material 295 kasus, lain-lain 259 kasus, alat berat 76 kasus, disebabkan bahan kimia 53 kasus, penyakit akibat kerja tiga kasus, dan bejana bertekanan dua kasus.
”Kalau dilihat dari sektornya, paling dominan itu sektor industri,” ungkap Sudianto.
Sementara itu, terkait laka kerja di PT Paxocean Tanjunguncang, Senin lalu, diungkapkan pertama kali Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mochamad Mustofa.
Ia mendapatkan kabar kecelakaan kerja itu pada Senin (22/11/2021) lalu. Dari informasi yang diterimanya, kecelakaan kerja itu terjadi di PT Paxocean Tanjunguncang.
”Semalam (kemarin malam,red) tau-tau ada WA (WhatsApp) dari entah karyawan atau siapa, dia sampaikan telah terjadi kecelakaan kerja di Paxocean,” ujar Mustofa, Selasa (23/11/2021).
Ia melanjutkan, kecelakaan kerja itu akibat sebuah crane yang berada di kawasan perusahaan patah sewaktu mengangkat barang.
Crane itu jatuh dan menimpa karyawannya hingga dua pekerja meninggal dan dua lainnya luka-luka.
Sejumlah orang-orang Paxocean yang dihubungi Mustofa sempat membenarkan bahwa kecelakaan kerja itu memang benar terjadi di Paxocean.
”Kejadiannya memang ada,” ujar Mustofa, menirukan informasi dari salah satu pekerja di perusahaan itu.
Ia menambahkan, kejadian kecelakaan ini sudah dilaporkannya kepada Ketua Komisi IV DPRD Batam. Selanjutnya, Komisi IV akan menindaklanjuti adanya informasi laka kerja di Paxocean.
”Komisi IV akan menindaklanjuti dengan turun ke lapangan dan meminta keterangan pihak terkait,” ujar pria yang sebelum jadi anggota dewan merupakan aktivis di salah satu organisasi buruh di Batam ini.
Di tempat terpisah, Kapolsek Batuaji, Kompol Daniel Ganjar Kristanto, membenarkan, telah terjadi laka kerja di perusahaan tersebut.
”Sudah dilimpahkan (kasusnya, red) ke Polres,” ujar Daniel lewat pesan WA, kemarin.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, juga membenarkan adanya laka kerja di PT Paxocean Tanjunguncang, Senin (22/11/2021).
Laka itu terjadi karena crane yang pekerja gunakan patah menimpa pekerja hingga menewaskan dua orang dan melukai dua pekerja lainnya.
”Benar dan kita sangat kita sayangkan kecelakaan kerja ini. Apalagi dalam kejadian ini terdapat beberapa korban jiwa,” ungkap Rudi, Selasa (23/11/2021).
Kadisnaker juga mempertanyakan keselamatan kerja di sana. Sebab, sesuai Undang-Undang Nomor 1/1970 dan No. 23/1992 sudah mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
”Ya, kita jadi mempertanyakan seperti apa pelaksanaan K3 di sana. Apakah dijalankan atau tidak,” ujar Rudi.
Ia menyebutkan, pengawasan tenaga kerja ini sebenarnya menjadi wewenang dari UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri. Disnaker Kota tidak memiliki wewenang mengenai pengawasan itu.
”Kalau ada unsur kelalaian atau tidak berjalannya K3 itu wewenang Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri. Bukan ranah di kami,” ujar Rudi.
Mengenai perkembangan terbaru kasus kala kerja di PT Paxocen itu, kepala Pengawas Ketenagakerjaan Kepri Wilayah Kerja Kota Batam, Sudianto, belum bisa dihubungi. Begitupun pihak Paxocean.
Reporter: Rengga Yuliandra, Eggi Idriansyah, Debra Nila, Eusebius Sara