Kamis, 28 November 2024
spot_img

PN Batam Adili 199 Perkara Narkoba, Kasus Tertinggi 2021

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Pemusnahan barang bukti 107,444 kilogram narkotika jenis sabu oleh Satuan Narkoba Polresta Barelang bersama instansi terkait di Mapolresta Barelang, Rabu (6/10/2021) lalu. F. Humas Polresta untuk Batam Pos

batampos – Kota Batam ternyata masih menjadi jalur seksi penyelundupan hingga peredaran narkoba. Terbukti, dari sekian banyak tindak pidana di Kota Batam yang masuk Pengadilan Negeri Batam, kasus narkoba berada diurutan tertinggi.

Sepanjang Januari hingga November 2021, ada 199 perkara narkoba yang diadili di PN Batam. Meski jauh menurun dibanding tahun 2020 dengan 354 kasus, kasus narkoba tetap berada diurutan pertama kasus tertinggi di PN Batam.


“Untuk jumlah perkara sebenarnya jauh turun dibanding tahun lalu (2020, red), namun di banding perkara lain, perkara narkoba berada diurutan pertama,” ujar Humas PN Batam, Yoedi Anugrah Pratama.

Tingginya perkara narkoba di Batam, diduga karena Kota Batam berdekatan dengan negara tetangga. Sehingga potensi masuknya barang haram tersebut ke Batam melalui jalur penyelundupan sangat tinggi.

“Untuk kasus beragam, ada yang 0 koma hingga puluhan kilo. Kalau jumlah banyak, biasanya tangkapan dari pelundupan,” ujar Yoedi.

Disinggung hukuman terdakwa kasus narkoba, dikatakan Yoedi sangat beragam. Untuk hukuman tertinggi di tahun 2021 , mulai dari rehabilitas hingga seumur hidup penjara. Rehabilitas biasanya hukuman yang diberikan terhadap pengguna yang telah mendapat assesment dari penegak hukum (bnn, dokter dan jaksa). Sedangkan untuk pengedar atau perantara hukuman mulai 5 hingga seumur hidup.

“Hukuman beragam, tergantung pembuktiaan dan pertimbangan hakim. Untuk tahun 2021 itu hukuman maksimal seumur hidup, namun di tahun 2020 lalu, ada hukuman mati,” terang Yoedi.

Masih kata Yoedi, para terdakwa rata-rata laki-laki, namun masih ada juga perempuan. Rata-rata latar belakang kasus narkoba disebabkan faktor ekonomi.

“Ada juga perempuan, tapi tak banyak. Terdakwa lebih banyak laki-laki,” kata Yoedi.

Dikatakan Yoedi, selama pandemi hingga sekarang, sidang digelar secara virtual atau online. Begitu juga dengan jumlah pengunjung yang masuk ke ruang sidang juga dibatasi demi dengan protokol kesehatan. (*)

Reporter : Yashinta

spot_img

Update