batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuntut mati 14 terdakwa narkoba di tahun 2021. Sembilan orang diantaranya, divonis hukuman mati, dan lainnya seumur hidup penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Octavianus Sitanggang mengatakan kasus narkoba berada diangka tertinggi dari seluruh kasus yang ditangani Kejari Batam. Hal ini membuktikan jika Kepri, khususnya Batam masih menjadi jalur “primadona” dalam peredaran narkoba.
“Perkara narkoba itu paling tinggi. Saya sempat berpikir, bagaimana cara agar kasus narkoba ini turun, sebab angkanya cukup tinggi setiap tahunnya,” ujar Polin.
Hukuman para terdakwa pun beragam, mulai dari rehabilitas untuk pengguna, sedangkan pengedar mulai 5 tahun hingga hukuman mati. Sepanjang tahun 2021, ada 14 terdakwa kasus penyelundupan narkoba yang dituntut hukuman mati.
“Selama tahun 2021, ada 14 yang dituntut mati, 9 divonis mati. Perkaranya juga sudah incrah,” tegas Polin.
Dijelaskan Polin, ditahun 2021 Kejari Batam menangani 911 kasus tindak pidana umum. Dengan rincian 49 Kasus di tahun 2020 dan 862 di tahun 2021.
“Ada 49 kasus di tahun 2020 yang diselesaikan tahun 2021. Jadi total yang kami tangani di tahun 2021 ada 911 kasus,” ujarnya.
Selain tindak pidana umum, Kejari Batam juga telah menuntaskan 2 perkara Korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari 4 perkara yang ditangani. Sementara dua kasus lainnya masih dalam proses persidangan.
“Ada juga 4 perkara tanpa melalui sidang berdasarkan keadilan restorative (Restorative Justice). Syarat RJ ini hukuman di bawah 5 tahun,” jelas Polin.
Masih kata Polin, Kejari Batam juga berhasil mengumpulkan Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk kas negara sebesar Rp 1 miliar lebih.
Adapun rincian PNBP, sambungnya, didapat dari hasil lelang 21 Kapal Ikan Asing (KIA) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
“Dari lelang tersebut, sebanyak 6 unit KIA telah berhasil dilelang di KPKNL Batam dan menghasilkan PNBP untuk kas negara sebesar Rp 1.191.671.743,” tandasnya.
Adapun kapal yang berhasil terlelang adalah KM BV 99994 sebesar Rp 389.999.888 dengan nama pemenang lelang Heng A Chuang, KM KG 90487 Rp 215.531.200 pemenang lelang Kalim, KM KG 94626 sebesar Rp 201.315.100 pemenang lelang Kalim, KM Nelayan Sejatera Rp 132.555.555 pemenang lelang Agusman, KM BV 96698 Rp 57.520.000, pemenang lelang Agusman, dan kapal PAF 4767 Rp 14.750.000 pemenang lelang Andi Efe. (*)
Reporter : Yashinta