Minggu, 1 Desember 2024
spot_img

Menanti Pelimpahan Kewenangan Perizinan Pusat ke BP Batam

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Pelayanan BP Batam di Mal Pelayanan Publik (MPP). Foto diambil sebelumpandemi Covid-19. Foto: Dokumentasi batampos.co.id

batampos – Percepatan pelimpahan kewenangan perizinan pusat ke BP Batam memang menjadi salah satu tuntutan dari pengelola kawasan industri. Pasalnya, jika pelimpahkan dipercepat, maka akan meningkatkan daya saing industri di Batam.

“Geliat industri akan bertambah, karena akan ada beberapa kawasan industri baru yang akan segera muncul di Batam,” kata Koordinator Wilayah Batam dan Karimun Himpunan Kawasan Industri (HKI), Tjaw Hioeng, kemarin.


Namun, sampai saat ini, masih banyak perizinan yang dipegang pusat yang belum dilimpahkan ke BP Batam. Hal ini menjadi batu sandungan kalangan industri.

“Kita minta percepatan itu, karena masih banyak yang belum didelegasikan. Ini jadi batu sandungan bagi investor, terutama soal barang larangan terbatas,” ujar Tjaw.

Pelimpahan kewenangan perizinan sebenarnya bukan hanya tuntutan dunia usaha, tapi juga amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tentang Kawasan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB), dimana Badan Pengusahaan (BP) Batam mendapat sejumlah limpahan kewenangan perizinan usaha dari pemerintah pusat.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengakui belum semua perizinan pusat dilimpahkan. Ada yang masih dalam proses.

“Proses pelimpahan kewenangan ini tidak serta merta. Dari kementerian dan lembaga belum bisa langsung putus,” kata Rudi, Senin (10/1).

Seperti yang diketahui sebelumnya, ada 67 jenis perizinan dari delapan sektor yang menjadi kewenangan BP Batam, sesuai PP 41, yakni sektor transportasi bidang kepelabuhanan, sektor kesehatan, sektor perdagangan, perizinan berusaha sektor perindustrian, sektor sumber daya air, limbah dan lingkungan, sektor kehutanan, sektor energi dan sumber daya mineral, dan sektor kelautan dan perikanan.

“Ada beberapa yang belum putus, misalnya terkait jalan dan perizinan di laut, yang memang tidak bisa ujuk-ujuk diproses,” terangnya.

Sembari menunggu pelimpahan kewenangan tersebut, BP Batam juga tengah merancang pelayanan berbasis elektronik, Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS).

Khusus di bidang kepelabuhanan, setelah mendapat pelimpahan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) per tanggal 14 Agustus 2021, pelayanan perizinan sektor transportasi bidang kepelabuhanan telah dilayani dan diterbitkan BP Batam, dalam hal ini Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). (*)

Reporter: RIFKI SETIAWAN

spot_img

Update