batampos – Jajaran Polsek Bengkong menangkap pelaku pencurian sepeda motor, ZA, 15, Kamis (13/1) malam. Anak putus sekolah ini diketahui sudah 7 kali melakukan pencurian di kawasan Bengkong.
Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal mengatakan penangkapan pelaku dilakukan usai menerima laporan korban. Saat itu, korban kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z BP 4022 EA yang diparkirkan di depan rumahnya, Bengkong Kolam.
“Dari laporan korban kita lakukan penyelidikan, dan mendapatkan identitas pelaku dari rekaman CCTv,” ujar Bob, Senin (17/1) siang.
ZA ditangkap dikediamannya di Bengkong Laut. Dari tangannya, turut diamankan 1 unit sepeda motor. “Terhadap pelaku kita lakukan pengembangan. Dan diketahui ada yang membeli motor curiannya,” kata Bob.
Bob menjelaskan dari pengembangan tersebut, pihaknya juga menangkap penadah motor curian Muslim. Pria 43 tahun ini ditangkap di kosannya di Perumahan Anggrek Permai, Baloi.
“Motor curian itu dijual pelaku seharga Rp 600 ribu. Pemetiknya ini (ZA) sudah biasa menjualkan kepada Muslim,” katanya.
Dari pengakuan ZA, ia sudah 7 kali melakukan pencurian dengan target motor yang terparkir di sekitar perumahannya. Rata-rata motor tersebut dijual antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
“Pelaku ini mengincar motor yang ada di sekitar rumahnya. Misalkan pulang malam, dia lihat motor langsung dicuri,” katanya.
Atas perbuatannya, ZA dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangka Muslim dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI