Senin, 25 November 2024

Pemilik Speed Dibayar Rp 2 Juta Per Orang Bawa PMI Ilegal ke Malaysia

Berita Terkait

spot_img
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Reskrim, KasKompol Reza Morandy Tarigan, Kasi Humas dan Kanit PPA memberikan keterangan pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang saat ekspos di Mapolresta Barelang,Jumat (28/1). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos- Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang berhasil mengungkap 4 kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Dalam 4 kasus ini, polisi menangkap 6 orang, yang diantaranya, pemilik speed boat, penyalur, hingga penampung.

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan pengungkapan ini tergabung dalam operasi Bunga Seligi. Penindakan dilakukan dalam waktu sepekan, yakni dari 19-26 Januari.


BACA JUGA: PMI Ilegal Direkrut dari Jawa Barat dan Lampung

“Ini atensi dari Pak Kapolda untuk memberantas PMI. Terlebih kemarin ada kasus  6 orang PMI meninggal yang diberangkatkan dari Belakang Padang,” ujar Nugroho di Mapolresta Barelang, Jumat (28/1) siang.

Dalam kasus ini, 6 orang PMI tewas setelah speed boat yang ditumpangi karam di Perairan Pulau Pisang, Pontian Besar, Negara Bagian Johor Bahru, Malaysia, 18 Januari lalu. Pengiriman PMI ini diketahui melalui Pulau Terong, Belakang Padang.

“Kita dapat informasi dari staf KBRI Johor bahwa ada kapal PMI ilegal tenggelam. Kemudian dilakukan pengecekan awal, ternyata berangkat dari Pulau Terong,” kata Nugroho.

Nugroho menambahkan dalam kasus ini, pihaknya menangkap 2 orang, yakni Yuslan dan Zamri. Yuslan diketahui merupakan pemilik speed boat yang karam tersebut. Sedangkan Zamri bertugas mengelola kapal tersebut.

Zamri ditangkap di kediamannya Pulau Terong, serta Yuslan diamankan di lokasi persembunyiammua Permata Baloi, Lubukbaja. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti 1 unit speed boat dengan mesin 15 PK, ponsel, dan jirigen.

“Zamri ini anak buahnya. Dia yang mengurus, mengecek, dan mengisi minyak kapal,” katanya. Dari pengakuan Yuslan, ia mendapatkan keuntungan Rp 2 juta dari setiap orang calon PMI yang akan diberangkatkan. Sedangkan Zamri diupah Rp 150 ribu per orang.

“Saya yang punya kapal. Setelah tau tenggelam, saya kabur,” katanya. Selain Yuslan dan Zamri, Satreskrim Polresta Barelang menangkap Toris Lowis pada 21 Januari. Pria 45 tahun ini ditangkap saat mengagkut 5 orang PMI ilegal ke Pelabuhan Tikus Pandan Bahari Sagulung.

“Tersangka ini tugasnya membawa dan mengirim. PMinya berasa dari Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Barat,” kata Nugroho.

Kemudian polisi menggrebek lokasi penampungan PMI ilegal di Cluster Lavante, Bengkong pada 24 Januari. Dari lokasi polisi menangkap Kasmini. Wanita 38 tahun ini merupakan perekrut dan penyalur PMI.

Selanjutnya, polisi menangkap Satri Anwar dan Baginda Siregar di Bandara Hang Nadim Batam. Di lokasi, polisi turut menyelamatkan 9 calon PMI yang berasa dari Lombok.

“Dari keseluruhan pengungkapan ini kita berhasil menyelamatkan 50 calon PMI. Dan seluruhnya diserahkan ke BP2PMI untuk dipulangkan,” ungkap Nugroho.

Dengan maraknya pengiriman PMI Ilegal khususnya melalui Batam, Nugroho meminta masyarakat untuk kerjasama. Yakni dengan melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing.

“Pencegahan bisa melaui pendataan kos-kosan di wilayah masing-masing. Karena penampungan PMI ini modusnya kos-kosan,” tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4, Pasal 7 UU nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdaganan Orang, Pasal 81 dan 83 UU RI nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Baca Juga

Update