Selasa, 19 November 2024

Tarif Parkir Khusus Juga Berlaku di Bandara dan Pelabuhan 

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Salah seorang juru parkir saat memungut retribusi parkir. Foto: Dokumentasi Batam Pos

batampos – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir, Arlon Veristo mengatakan, mengenai tarif parkir di Kota Batam untuk kedepannya akan dilakukan penyesuaian.

Sesuai dengan tarif yang tertuang di Perda Nomor 3 Tahun 2018.


“Untuk parkir semuanya nanti akan dilakukan penyesuaian juga nanti itu,” ujarnya.

Ia mengakui bahwa tarif parkir di Bandara Hang Nadim Batam, menggunakan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam.

Sehingga kedepannya, DPRD Kota Batam akan melakukan komunikasi bersama BP Batam terkait dengan tarif parkir di Bandara Hang Nadim Batam.

“Artinya kita akan komunikasikan lagi agar sama nantinya dan menyamakan visi dan misi. Seperti di bandara, dan termasuk juga di Pelabuhan Punggur itu akan dibenahkan nanti,” katanya.

Mengenai tarif parkir yang sudah naik duluan sebelum disahkannya Perda Nomor 3, Arlon mengungkapkan jika untuk kedepannya hanya tinggal penyesuaian.

“Tinggal penyesuaian saja. Artinya nanti kita akan duduk bersama untuk mengkaji ini. Karena yang di pelabuhan punggur itu berbeda,” tuturnya.

Ia menambahkan, Perda Nomor 3 tahun 2018 itu berlaku secara keseluruhan. Namun seperti yang diketahui, di Batam sendiri mempunyai dua pemerintahan yaitu BP Batam dan Pemko Batam.

Sebab, kedepannya ia tidak ingin menimbulkan polemik ditengah masyarakat karena adanya perbedaan atas tarif parkir ini.

“Sejauh ini Kepala BP Batam juga ex officio Walikota, saya pikir tidak lah sulit untuk membicarakan ini,” imbuhnya.

Seperti yang diketahui, Bandara Internasional Hang Nadim telah menaikan tarif parkir sejak 1 Oktober 2020 lalu.

Kenaikan tarif parkir itu berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 14 tahun 2020 mengenai jenis dan tarif layanan terkait kebandarudaraan.

Dalam aturan terbaru tersebut, untuk sepeda motor dikenakan tarif parkir Rp 2 ribu per 2 jam pertama, mobil Rp 4 ribu per dua jam pertama dan bus atau truk Rp 8 ribu per 2 jam pertama. (*)

Reporter : Eggi Idriansyah

spot_img

Baca Juga

Kota Mandiri Renggali Cicilan Mulai Rp660 Ribuan

Update