Sabtu, 9 November 2024

Penyandang Dana Sie Jie Belum Tersentuh Hukum, Bandar Judi Sei Jie Divonis 10 Bulan, Pemain 7 Bulan

Berita Terkait

spot_img
Sidang vonis bandar judi sie jie di PN Batam

batampos – Keberadaan judi sei jie di Batam masih terus berjalan. Tauke besar atau penyandang dana para bandar yang ditangkap belum pernah tersentuh hukum. Justru bandar atau penulis nomor sie jie dan pemain yang ditangkap yang selalu diproses hukum. Entah kenapa. Mungkin bandar yang ditangkap polisi tak mau membuka mulut.

Seperti sidang di PN, Rabu (9/2), Ali Nafiyah Lubis, bandar judi sie jie di kawasan Batuaji divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadian Negeri Batam. Sedangkan dua pemain, Mahlian dan Hermansyah divonis 7 bulan penjara.

BACA JUGA: Mabuk dan Berjudi di Dekat Sekolah, Warga Minta Polisi Tindak Preman

Vonis hukuman yang dipimpin hakim Sapri Tarigan ini juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana Ali dituntut 1 tahun, sedangkan Hermansyah dan Mahlian 8 bulan penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan secara virtual, oleh hakim Sapri menegaskan perbuataan ketiga terdakwa terbukti melakukan perjudian, sesuai dengan pasal 303 ayat 1. Terutama untuk terdakwa Ali Nafiyah yang tanpa hak menyediakan permainan judi. Yang mana, permainan judi, sudah jelas dilarang.

“Perbuataan ketiga terdakwa telah terbukti melakukan perjudian, karena itu majelis hakim telah mempertimbangkan hukuman terhadap terdakwa, sesuai dengan perbuataanya,” terang hakim Sapri didampingi Halimah dan Twis Retno.

Hal yang memberatkan perbuataan terdakwa yakni meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan mengakui perbuataanya dan bersikap sopan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Ali Nafiyah dengan 10 bulan penajara. Menjatuhkan pidana terhadap Mahlian dan Hermansyah 7 bulan. Hukuman ini dikurangi dengan selama terdakwa di tahan,” ujar Sapri.

Atas vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, ketiga terdakwa pun menerima, begitu juga dengan jaksa penuntut umum. “Kami terima pak hakim,” ujar ketiga terdakwa dari Rutan.

Diketahui, 14 Oktober 2021 polisi mendapat informasi adanya kegiatan perjudian Jenis SieJie di Ruli samping Perumahan Permata Laguna Kecamatan Batuaji Kota Batam. Cara permainan judi nomor sie jie yaitu memasang nomor yang sudah dipilih, bisa dua angka, tiga angka dan empat angka kepada bandar. Kemudian ditulis dalam lembaran kertas kecil yang satu diserahkan kepada pembeli dan tindasanya disimpan dengan tujuanya digunakan untuk merekap semua nomor dari para pembeli
Bahwa Pemasang nomor sie jie Hongkong tersebut bisa dikatakan menang apabila nomor sie jie yang dipasang keluar pada setiap hari sekira pukul 23.00 wib dan pemasangan nomor sie jie tersebut terbagi 3 kategori angka yaitu :

Pemasangan 2 angka, dengan pemasangan minimal Rp. 2000, maka pemenang akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 70.000 setiap Rp. 1000.
Pemasangan 3 angka, dengan pemasangan minimal Rp. 2000, maka pemenang akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 450.000 setiap Rp. 1000.
Pemasangan 4 angka, dengan pemasangan minimal Rp. 2000, maka pemenang akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 2.500.000 setiap Rp. 1000. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update