Minggu, 17 November 2024

Polsek Batuaji Terima Penghargaan dari APSI dan ABUJAPI, Apresiasi Atas Pengungkapan Kasus Penyerangan Sekuriti PT Sumber Marine Shipyard

Berita Terkait

spot_img

batampos– Polsek Batuaji berhasil mengamankan dua pelaku penyerangan terhadap Sandro, Sekuriti PT Sumber Marina Shipyard, Sabtu (19/2) lalu. Adi Gunawan dan David Renata, dua kakak beradik warga Tanjunguncang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah diamankan di Mapolsek Batuaji.

Ketua ABUJAPI Dwifung Wirajaya Saputra memberikan penghargaan kepada Kapolsek Batuaji Kompol Daniel Ganjar Kristanto di Mapolsek Batuaji, Selasa (1/3) atas kinerja jajarannya menangkap pelaku penyerangan Sekuriti PT Sumber Marina Shipyard. F.ist

Apresiasi atas pengungkapan tersebut, Asosisasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) dan Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia Provinsi (ABUJAPI) memberikan penghargaan kepada jajaran Polsek Batuaji, Selasa (1/3). Kapolsek Batuaji Kompol Daniel Ganjar Kristanto yang menerima langsung penghargaan tersebut.

Ketua ABUJAPI Dwifung Wirajaya Saputra yang sangat apresiasi dengan kerja cepat jajaran Polsek Batuaji menangkap pelaku penyerangan tersebut. Dia berharap agar kedepannya kerja sama dan koordinasi dari petugas keamanan kawasan industri dengan pihak kepolisian semakin baik lagi demi terwujudnya Kamtibmas baik di lingkungan tempat tinggal ataupun kerja. “Terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya atas kinerja Kapolsek dan jajaran sehingga pelaku bisa tertangkap” ujar Dwifung.

BACA JUGA: Motif Sakit Hati, Kasus Penyerangan Sekuriti PT Sumber Marine Shipyard

Sementara itu Ketua APSI Kepri Daeng Safar dalam sambutannya berharap agar jajaran Polsek Batuaji kedepannya semakin mantab menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota Polri. Dia bangga dengan pengungkapan kasus penyerangan petugas keamanan perusahaan tersebut dan berharap kedepannya semakin baik lagi untuk mengayomi masyarakat.

“Kita apreasiasi atas pengungkapan kasus ini. Semoga kedepannya Polri semakin mantab lagi. Sigap dengan segala keluhan ataupun laporan masyarakat,” ujarnya.

Kapolsek Batuaji Kompol Daniel Ganjar Kristanto sambut baik penghargaan tersebut. Sesuai dengan tugas pokok Polri, pengungkapan tersebut sudah menjadi bagian kerja dan tanggungjawab Polsek Batuaji. Dia juga apresiasi kerja sama semua pihak selama ini untuk mengungkap kasus tersebut ataupun kasus-kasus kriminal lainnya.

“Ini keberhasilan kita bersama. Polri tidak bisa berjalan sendirian, semua pihak harus terlibat aktif untuk membangun Kamtibmas,” ujarnya.

Terkait kasus penyerangan tersebut, Polsek Batuaji masih terus mendalami baik terhadap tersangka ataupun saksi dari korban.

Sesuai dengan hasil pemeriksaan sebelumnya, kasus penyerangan ini dipicu oleh rasa sakit hati. Pelaku penyerangan adalah Adi Gunawan dan David Renata, dua kakak beradik warga Tanjunguncang. Pelaku penyerangan seperti yang terekam kamera CCTv adalah Ari Gunawan, kakak dari David Renata. David Renata adalah karyawan subcon di PT Sumber Marine Shipyard yang seperti diawal pemberitaan terlibat cekcok dengan korban karena masalah parkir sepeda motor.

David salah memarkirkan sepeda motornya sehingga ditegur oleh korban yang tak lain adalah komandan regu (danru) sekuriti di perusahaan tersebut. Teguran itu berujung pada cekcok sehingga David dilaporkan ke manajemen perusahaan. Diduga dipecat perusahaan David jadi sakit hati terhadap pelaku. Dia kemudian pulang dan melaporkan kejadian itu ke Ari Gunawan kakaknya dengan berdalil bahwa dia dimaki-maki dan dikeroyok oleh sekuriti perusahaan.

Mendengar itu Ari Gunawan yang pernah menjadi residivis kasus penganiyaan naik pitam kemudian bersama adiknya ke lokasi perusahaan. Tiba di sana Ari langsung menyerang korban seperti yang terlihat dalam rekaman CCTv.

“Sakit hati motifnya. Pelaku tak terima karena adiknya dimaki-maki dan dikeroyok. Adiknya ngadu ke abangnya bahwa dia dimaki-maki dan dikeroyok makanya dia nyerang korban. Ini lagi kita sinkron lagi keterangan kedua pelaku ini dengan saksi di lokasi kejadian,” ujar Kapolsek Batuaji Kompol Daniel Ganjar Kristanto saat gelar siaran pers di Mapolsek Batuaji, Kamis (24/2). Kedua pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (*)

Reporter: Eusebius Sara

spot_img

Kota Mandiri Renggali Cicilan Mulai Rp660 Ribuan

Update