batampos – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berencana melakukan kembali pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2022.
Hal itu diungkapkan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, usai acara di SMKN 1 Batam, Jumat (4/2/2022).
“Jadi kalau memang dibutuhkan, kita akan putihkan lagi. Karena program ini membantu masyarakat saat kondisi sekarang,” kata Ansar.
Dijelaskannya, pemutihan pajak kendaraan mampu membantu masyakarat saat jumlah penunggak pajak kendaraan yang kian besar waktu ke waktu.
“Dari pada utang-utang terus tidak terbayar lebih baik kita lakukan program pemutihan,” jelasnya.
Namun untuk jadwal kapan bakal dilakukan kembali, kata dia, pihaknya masih menunggu juknis pelaksanaan.
“Ini membantu sekali program pemutihan mendorong kekutan fiskal kita, kemarin target mencapai Rp 50 miliar,” kata dia.
Selama ini, menurutnya, program pemutihan pajak begitu disambut antusiasme oleh masyarakat.
Hal itu terbukti pada beberapa waktu lalu sangat tinggi animo dalam melakukan transaksi pembayaran di loket UPT.
Kepala Pendapatan Daerah, Reni Yusneli, mengatakan, terkait pemutihan pajak kendaraan pihaknya menunggu keputusan dari Gubernur Kepri.
“Nanti kita rapatkan seperti apa juknisnya dengan dinas terkait juga. Kita belum bisa pastikan apakah tahun ini ada,” ujarnya.
Hamzah, salah satu warga Tanjunguncang sangat menunggu kabar baik ini.
“Semoga cepat dilaksanakan jangan hanya wacana. Bukan saya aja yang butuh ini mungkin warga Kepri khususnya. Sebab saya sudah 2 tahun mati pajak. Mau sekalian balik nama,” ujarnya.
Reporter: Dalil Harahap