batampos – Sebanyak 165 jemaah umrah Batam kembali diberangkatkan ke tanah suci, Arab Saudi, Minggu (13/3) lalu. Ratusan jemaah itu merupakan jemaah umrah dibawah agen perjalanan ibadah PT Samira Ali Wisata. Para jemaah diberangkatkan dari Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Jakarta.
“Pemberangkatan jemaah umrah asal Batam terus berjalan. Terakhir sebanyak 165 jemaah asal Kota Batam,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam Zulkarnain Umar, Kamis (17/3).
Menurutnya, sepanjang tahun 2022 ini sudah ada sebanyak 614 jemaah asal Batam yang berangkat ke tanah suci. Rinciannya, 24 orang dari PT. Zulian Kamsaindo, 27 jemaah dari PT. Semesta Anta Salam, 24 jemaah dari PT. Ramanda Tour, 16 jemaah dari PT. Alfa Kaza Mustika, 534 jemaah dari PT. PT Samira Ali Wisata, 10 jemaah dari Costarindo, 122 jemaah dari PT. Ameera Mekkah dan 32 jemaah dari PT. Alsa Panca Perkasa.
“Antusiasnya jemaah ke tanah suci sangat tinggi. Bisa dilihat dari jumlah yang berangkat meskipun di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini,” tutur Zulkarnain.
Disinggung mengenai biaya keberangkatan umroh saat ini, ia menjawab ongkosnya ada di waktu normal kemarin yakni sebesar Rp 26 juta. Hal ini menyesuaikan surat pemberitahuan penyelenggaran perjalanan umrah yang dikeluarkan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah.
Dalam surat tersebut menyebutkan, keberangkatan jemaah umrah sudah tidak diperlukan lagi persyaratan hasil negatif tes PCR/Antigen di tanah air, sehingga peraturan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1332 Tahun 2021 BAB IV Pelayanan Keberangkatan, sudah tidak diperlukan melakukan screening kesehatan sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
Jemaah dapat berangkat dari tanah air dengan titik keberangkatan sebagaimana yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Kementerian yang berwenang dalam pengaturan penerbangan internasional.
PPIU tetap mengedukasi jemaahnya untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan, baik di tanah air maupun selama jemaah berada di Arab Saudi dan Jemaah yang diberangkatkan wajib telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
“Protokol kesehatan pada pelayanan kepulangan jemaah umrah, mengikuti ketentuan kedatangan pelaku perjalanan luar negeri yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” bebernya.
PPIU wajib melakukan pelaporan rencana keberangkatan kepada Menteri Agama melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH). Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Seksi Penyelenggaraan haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten/Kota tetap melakukan pemantauan dan pengawasan keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra