Minggu, 27 Oktober 2024

Himpunan Kawasan Industri Mengadu ke BP Batam, Aturan Tak Sinkron, Pembangunan Terhambat

Berita Terkait

spot_img

 

batampos – Koordinator Wilayah Batam dan Karimun Himpunan Kawasan Industri (HKI), Tjaw Hioeng, mengungkapkan bahwa saat ini masih ada beberapa hal yang masih menjadi hambatan yang dihadapi oleh kawasan industri. Beberapa hambatan itu, mulai dari kurangnya sinkronisasi antara Peraturan Pemerintah (PP) yang satu dengan lainnya.

Hal ini membuat pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara online kadang terkendala. PBG adalah pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Pria yang akrab disapa Ayung itu menjelaskan bahwa permasalahan yang belum sinkron itu adalah PP nomor 41 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dengan PP nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta PP nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Permasalahan yang dihadapi itu ketika kawasan industri akan mengurus perizinan lingkungan untuk adendum Amdal. Sebab, dalam ketiga PP tersebut, belum sinkron mengenai aturan terkait perizinan lingkungan.

”Sehingga ada beberapa kawasan yang mau melakukan adendum Amdal sampai saat ini belum bisa terlaksana. Itu terkendalanya mengenai izin lingkungan,” terang Ayung.

Ia melanjutkan, mengenai PGB sebagai pengganti IMB, hingga saat ini juga masih banyak investor yang ingin mendirikan bangunan terkendala di PBG. Sebab, PBG yang yang diajukan secara online belum bisa disetujui oleh sistem.

Kawasan Industri Baru Dalil Harahap 2
Salah satu kawasan industri di Pulau Batam
foto: Dalil Harahap / Batam Pos

Dimana, letak permasalahannya itu di Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG). Karena, hingga saat ini Batam belum mempunyai Peraturan Daerah (Perda) PGB. Sehingga secara otomatis masih menggunakan Perda IMB.

”Sehingga ada surat edaran yang dikeluarkan empat menteri beberapa minggu yang lalu, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri PUPR, dan Menteri Investasi yang mengatakan bahwa kalau daerah yang belum mempunyai Perda PGB boleh menggunakan Perda IMB untuk tarif retribusinya,” katanya.

Meski ada SE 4 menteri untuk menggunakan Perda IMB, maka ada masalah muncul karena di dalam fitur SIMBG belum bisa memunculkan retribusi secara otomatis berdasarkan IMB. Sementara untuk yang sudah punya Perda PGB, retribusi itu terhitung di dalam SIMBG secara otomatis.

”Tapi ketika dia belum punya Perda PGB dan menggunakan Perda IMB, retribusinya itu harus dihitung secara manual dan dimasukkan ke SIMBG. Sedangkan fitur itu katanya masih belum aktif di SIMBG-nya. Makanya banyak bangunan yang seharusnya harus kita bangun, akhirnya tertunda karena permasalahan-permasalahan non teknis seperti ini,” jelasnya.

Namun, kata dia, permasalahan ini tidak hanya dihadapi oleh kawasan industria. Namun, juga dirasakan asosiasi lainnya.

Apalagi, kata dia, pengurusan PGB itu secara online dan jika bicara sistem online, maka jika tidak ada fitur yang tersedia di dalamnya maka pengajuan itu tidak akan bisa disetujui.
Untuk permasalahan ini, kata dia, pihaknya telah mendiskusikannya dengan BP Batam, terutama terkait dengan perizinan lingkungan untuk adendum Amdal. Sementara itu, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan, terkait kendala dalam perizinan Amdal, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait. (*)

 

 

Reporter : Eggi Idriansyah
Editor : RYAN AGUNG

spot_img

Update