Rabu, 23 Oktober 2024

Pengusaha Batam Tolak PPN 11 Persen Penjualan Gas ke Perusahaan

Berita Terkait

spot_img
PLN Batam Panaran
Ilustrasi. Pengusaha di Kota Batam menolak PPN 11 persen penjualan gas ke perusahaan. Foto: PLN Batam untuk Batam Pos

batampos – Pemerintah telah mengesahkan UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Bagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dimana, barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya termasuk kelompok barang yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tidak terkecuali untuk Gas Bumi (Natural Gas).

Akibatnya, Perusahaan Gas Negara (PGN) di Batam berencana akan mengenakan PPN sebesar 11 persen untuk gas yang dijual di Batam perusahaan-perusahaan konsumen gas yang ada di Batam termasuk dalam hal ini Bright PLN Batam.

Sebagai akibatnya, harga jual gas di Batam dipastikan akan melonjak secara signifikan. Dan kemungkinan kenaikan tarif ini berakibat dengan kenaikan tarif listrik di Batam.

Ini sebagai akibat mahalnya gas akibat pengenaan PPN oleh PGN tersebut. Pasal 49 Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) telah menegaskan bahwa Penyerahan Kena Pajak oleh Pengusaha di KPBPB kepada pengusaha di KPBPB lainnya dibebaskan dari pengenaan PPN.

Termasuk di dalamnya KPBPB Batam. Ketua Kadin Provinsi Kepri, Ma’ruf Maulana, mengatakan, pihaknya akan menggalang dukungan dari berbagai asosiasi pelaku usaha di Kepri dan Batam jika pengenaan PPN terhadap gas di Batam ini merugikan para pelaku usaha.

”Kita semua akan memprotes keras jika ternyata rencana penerapan pajak terhadap gas di Batam ini merugikan para pelaku usaha di Batam,” ujar Ma’ruf.

Ma’ruf mengimbau untuk PGN dan juga Kantor Pajak di Batam berhati-hati menerapkan pengenaan PPN terhadap gas ini di Batam. Karena Batam merupakan kawasan FTZ yang tidak seharusnya dikenakan PPN terhadap barang dan jasa yang diserahterimakan di Batam, termasuk untuk komoditas gas bumi.

”Tidak seharusnya pelaku usaha di Batam dibuat repot lagi dengan pengenaan pajak terhadap gas yang dijual di Batam karena aturannya sudah sangat jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 41 Tahun 2021,” katanya.

Sementara itu, Ketua Apindo Kota Batam, Rafki Rasyid, menanggapi hal ini dengan memberikan peringatan bahwa kondisi pelaku usaha di Batam sudah cukup sulit dengan belum pulihnya kondisi ekonomi akibat Pandemi Covid-19.

”Kalau ditambah lagi dengan penerapan PPN untuk gas yang dijual di Batam maka tentunya akan semakin mematikan usaha di Batam,” katanya.(*)

Reporter: Eggi Idriansyah

spot_img

Update