batampos – Komisi I DPRD Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi gelanggang permainan (gelper) di kawasan Nagoya, Rabu (6/4) siang.
Sidak itu ditujukan untuk memastikan usaha-usaha hiburan mengikuti instruksi Pemerintah Kota (Pemko) yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batam, terkait operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama Ramadan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai, mengatakan, dari dua lokasi gelper yang didatangi pihaknya, keduanyadinilai menyalahi aturan. Sebab, sesuai surat edaran dan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), bahwa untuk pola operasional tempat hiburan
adalah 3-2-3.
”Jadwal buka operasionalnya itu pukul 21.00 sampai pukul 1.00 WIB. Tapi ternyata setelah kami lihat, siang hari mereka sudah buka,” katanya,
Untuk itu, kedua gelper yang didapati buka pada siang hari itu diminta untuk menutup usaha mereka. Ia mengimbau kepada pemilik usaha untuk mengikuti aturan yang telah dikeluarkan dan menghargaiumat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.
”Kami akan minta mereka membawa surat izin lengkap kepada kami. Kalau mereka tetap bandel, kami akan suruh tutup dan diproses,” katanya.
Sesuai dengan hasil rapat bersama Forkopimda, izin suatu tempat hiburan bisa dihentikan jika mereka melanggar aturan secara berulang kali. Tidak hanya itu, tempat hiburan itu juga akan ditutup selama satu bulan.
”Hari ini kami langsung turun ke lapangan, ternyata masih ada buka. Pada dasarnya kami masih memberi kesempatan kepada mereka, jangan melanggar lagi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya meminta kepada pemilik gelper untuk membuka operasional mereka pada malam hari dan harus dilengkapi dengan izin. Dimana, izin itu juga akan berdampak pada peningkatan PAD.
”Tapi bukan karena mereka nambah PAD, bisa suka-suka. Kemudian izin, kalau dia tidak ada izin bagaimana dia mau tambah PAD kita. Statusnya tak jelas,” katanya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan, mengatakan, masih beroperasinya gelper pada siang hari itu menunjukkan lemahnya pengawasan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Satpol PP.
”Contohnya ini sudah Ramadan ke berapa dan harusnya dipantau oleh PTSP dan Satpol PP,” ujarnya.
Ia melanjutkan, pihaknya dari Komisi I DPRD Kota Batam akan melakukan evaluasi terhadap DPM-PTSP dan Satpol PP. Sebab, dalam hal ini Komisi I DPRD Kota Batam tidak harus turun untuk menutup gelper yang beroperasi menyalahi aturan tersebut.
”Karena ini pengawasannya dari OPD. Tapi karena kami lihat OPD ini tidak bisa bekerja, setelah lihat lokasi memang terbukti. Apa yang kami risaukan itu ternyata memang pengusaha gelper ini, izinnya dan operasionalnya tidak sesuai dengan aturan,” bebernya.
Ia menambahkan, pengusaha gelper itu berada di Kota Batam dan harus mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Pemko Batam. DPRD Batam, tegasnya, akan selalu mendukung apapun kegiatan berusaha di Kota Batam.
Namun, usaha itu harus tetap mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
”Jadi ini akan menjadi evaluasi kita bersama. Supaya semua yang punya usaha di Batam ini tertib dengan aturan,” katanya.
Sementara terkait dengan dua lokasi gelper yang beroperasi pada siang hari itu, pihaknya meminta kepada pengusaha untuk mengikuti sesuai dengan aturan.
Begitu juga jika menemui kendala perizinan. Komisi I, katanya, akan siap membantu jika menemui hambatan.
”Tapi ikut aturan. Kalau aturan ini tidak kita ikuti, untuk apa aturan ini dibuat,” imbuhnya.
Reporter: Eggi Idriansyah