Rabu, 25 Desember 2024

Gudang Sabu di Sagulung, Dikendalikan dari Jawa Barat

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi narkoba (Antara)

batampos – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri mengungkap tempat penimbunan atau gudang sabu di Kavling Lama Sagulung Bersatu Blok T No 7 Kelurahan Sei Lekop, Sagulung, yang dikendalikan oleh orang dari Jawa Barat, 5 April lalu. Dari pengungkapan itu,BNNP Kepri menangkap satu orang pelaku, Sa, 28 yang berperan menjaga tempat penimbunan sabu tersebut.

“Kami amankan 7,3 kilogram sabu,” kata Kabid Brantas BNNP Kepri, Heru Yulianto, Kamis (21/4).


Ia mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Sa berperan cukup sentral, karena menyimpan dan memberikan sabu sesuai pesanan bandarnya di Jawa Barat. Selain itu, Sa juga berperan untuk mengambil sabu itu yang diantar kurir dari Malaysia.

“Tapi, Sa ini tidak mengenal kurir, atau orang-orang yang menjemput sabu atas arahan bandarnya. Jaringan ini menggunakan sistem terputus,” ujar Heru.

Heru menduga Sa ini sudah cukup berpengalaman menyimpan sabu. Sebab barang bukti yang diamankan cukup banyak, sehingga Sa dipercaya oleh bandar untuk menyimpan sabu tersebut. “Jadi sistemnya bandarnya kasih arahan, barulah Sa ini keluarkan sabunya. Kalau tidak, sabu itu akan tetap berada di gudang. Dan gudang ini bukan besar kayak gudang seperti biasanya. Jadi gudang ini istilah jaringan ini untuk tempat penimbunan sabu,” tuturnya.

Petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan atas gudang milik Sa ini. Dari pengakuan Sa, ada beberapa kilogram sabu yang telah dikeluarkannya. Petugas BNNP Kepri menelusuri jejak pengiriman sabu ini.

Tanggal 6 April, petugas BNNP Kepri menangkap Mi,43 di Kavling Baru Sei Daun, Blok C no 117, Tanjungpiayu, Sungai Beduk. Dari tangan Mi, petugas BNNP Kepri mengamankan 4,1 kilogram sabu.

“Sa dan Mi ini tidak saling kenal. Tapi mereka satu jaringan, Mi ini ambil sabunya dari Sa ini,” ungkap Heru.

Heru mengaku masih melakukan pengejaran terhadap beberapa orang yang terlibat dalam jaringan ini. “Untuk bandar di Jawa Barat, sudah kami kantongi identitasnya. Kami juga sudah memasukan ke dalam DPO,” tuturnya.

Barang bukti narkoba yang didapat dari kedua orang ini, dimusnahkan BNNP Kepri dengan alat menggunakan incenerator. “Ada 11 kilogram yang dimusnahkan, sisanya untuk pembuktian persidangan dan laboratorium,” ujarnya.

Atas perbuatan kedua orang tersangka ini, dikenakan pasal pasal pasal 114 ayat dua dan 112 ayat dua Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. “Maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” kata Heru. (*)

 

Reporter : FISKA JUANDA

 

spot_img

Update