Minggu, 19 Januari 2025

Polisi Sebar Foto DPO Kasus Korupsi Hibah Provinsi Kepri

Berita Terkait

spot_img
Polda Kepri menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), terhadap Muksin alias Usin alias Ucin alias Tatar yang terlibat dalam pusaran korupsi dana hibah Provinsi Kepri anggaran tahun 2020.

batampos – Polda Kepri menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), terhadap Muksin alias Usin alias Ucin alias Tatar yang terlibat dalam pusaran korupsi dana hibah Provinsi Kepri anggaran tahun 2020. Dari hasil penghitungan BPKP, ada temuan kerugian negara sebesar Rp 6,2 miliar.

“Iya, DPO,” kata Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Reza Morandy Tarigan, Selasa (26/4).


Muksin diketahui memiliki beberapa alamat yakni di Bengkong dan Tiban Ayu. Namun, sampai sejauh ini, polisi tidak mendapati Muksin di dua alamat tersebut.

Dari DPO yang dirilis Polda Kepri, Muksin memiliki ciri-ciri mata sedikit sipit, alis tebal, dahi lebar, wajah persegi, rambut ikal berwarna hitam, kulit kuning langsat dan tinggi sekitar 159 centimeter.

Peranan Muksin dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Olahraga Provinsi Kepri, cukup besar dan penting. Sebab, Muksin mengelola uang hasil korupsi. Sehingga, penyidik menduga Muksin mengetahui aliran dana korupsi tersebut.

Muksin juga, demi pencairan dana hibah. Setiap ada pencairan, Muksin yang turun tangan langsung mengambil uang dari kaki tangan yang telah disebarnya.

Modus korupsi ini dengan mencairkan hibah, tanpa pengajuan proposal atau persetujuan. Dana hibah dikucurkan, setelah Kabid Anggaran BKAD Provinsi Kepri saat itu, Tr menyetujui hibah ke puluhan organisasi bodong.

Organisasi yang mendapatkan pencairan, ternyata adalah bentukan dari Muksin dengan menggunakan KTP kaki tangannya.

Para kaki tangan Muksin hanya mendapatkan bagian beberapa persen saja. Setiap pencairan dana hibah, para kaki tangan Muksin mengambil langsung ke bank.

Muksin juga selalu menunggu kaki tangannya di luar bank. Begitu uang hibah dicairkan, Muksin memberikan beberapa persen.

Dari informasi didapat, Muksin selalu mengambil uang dari kaki tangannya. Uang tersebut yang dikelola Muksin.

Saat ditanya aliran dana uang itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Nugroho mengatakan Mu (Muksin) memiliki peranan yang sentral. “Dia saksi kuncinya,” kata Nugrohi beberapa waktu lalu.

Selain Muksin, polisi telah menangkap Tri Wahyu Widadi, 44, mantan Kabid BPKAD Provinsi Kepri dirumahnya di Batu IX Tanjungpinang. Suparman alias Arman,35, ditangkap di rumahnya Kampung Lembah Harapan Sei Lakam Timur, Karimun. Mustofa Sasang ditangkap di Ruli Bengkong Kartini, Batam. Arif Agus Setiawan ditangkap di Perumahan Puri Legenda Batam. Muhammad Irsyadul Fauzi ditangkap di Ruli Tanjung Uban, Bintan.

Kasus dugaan hibah ini mencuat setelah, polisi menemukan laporan masyarakat. Informasi ini menyebutkan ada dugaan korupsi hibah yang nilainya mencapai Rp20 miliar.

Berbekal informasi itu, polisi memulai penyelidikan 30 Desember 2020. Polisi melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, dari berbagai saksi dan orang-orang yang mengetahui hibah Dispora tersebut.

29 Desember 2021, kasus dugaan korupsi ini naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Tahapan penyidikan ini dimulai setelah dikirimkannya SPDP ke Kejati, 2 Januari 2022. Usai dikirimkan SPDP ini, polisi secara maraton memeriksa puluhan saksi di Tanjungpinang dan Batam.

Hingga akhirnya, polisi menetapkan ke 6 orang terlapor di SPDP yang dikirimkan ke kejaksaan itu sebagai tersangka, setelah dilakukan gelar perkara 4 April lalu. (*)

 

Reporter : FISKA JUANDA

spot_img

Update