batampos – Pemberlakuan kenaikan tarif parkir khusus atau dalam kawasan diproyeksi berlaku pada Juli 2022 mendatang.
Saat ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam masih menunggu finalisasi regulasi dari pihak Provinsi Kepri.
Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, mengatakan, pihaknya berharap evaluasi yang dilakukan di tingkat provinsi bisa berjalan dengan baik.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) kenaikan tarif parkir khusus untuk roda dua naik dari Rp1.000 menjadi Rp 2.000.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat, naik dari Rp 2 ribu menjadi Rp 4 ribu per jam.
”Harapannya memang secepatnya diterapkan. Karena sekarang ekonomi sudah kembali membaik dan diharapkan pasti ada dampak terhadap pendapatan pajak dari parkir khusus ini,” kata dia.
Ia menargetkan, penerapan target parkir khusus ini diharapkan paling lambat diterapkan di semester kedua tahun ini. Untuk itu, pihaknya berharap evaluasi yang dilakukan provinsi Kepri bisa berjalan dengan cepat.
Penerapan target parkir khusus ini diharapkan bisa mendongkrak capaian target pajak parkir. Tahun ini, parkir ditargetkan Rp 28 miliar.
Untuk itu, dengan penerapan tarif parkir khusus ini diharapkan bisa mendongkrak capaian yang sudah ditargetkan tahun ini.
”Target kita sudah naik tahun ini, dan penghitungan targetini dibuat dengan mempertimbangkan perubahan tarif parkir yang akan diterapkan tahun ini,” jelasnya.
Azmansyah mengungkapkan, tahun ini target pendapatan asli daerah (PAD) cukup tinggi. Sektor penghasil diharapkan bisa maksimal dalam mencapai target yang sudah ditetapkan tahun ini.
Berdasarkan data dan evaluasi yang dilakukan setiap bulannya terdapat beberapa sektor yang memang memerlukan usaha yang lebih kuat untuk mencapai target capaian.
Untuk hasil, capaian parkir tepi jalan masih rendah. Tahun ini, Dinas Perhubungan (Dishub) ditargetkan Rp 40 miliar.
Sedangkan capaian masih rendah. Sehingga, membutuhkan upaya yang lebih besar untuk mencapai target.(*)
Reporter: Yulitavia