Sabtu, 21 Desember 2024

Retribusi Parkir Tepi Jalan Ditargetkan Rp 500 Juta per Bulan

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Dinas Perhubungan Kota Batam menargetkan retribusi parkir tepi jalan maksimal Rp 500 juta per bulan. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Dinas Perhubungan Kota Batam menargetkan retribusi parkir tepi jalan maksimal Rp 500 juta per bulan.

Kepala Dishub Batam, Salim, mengatakan, angka ini berdasarkan evaluasi setiap bulannya. Ia menjelaskan, dengan capaian maksimal Rp 500 juta, artinya dalam satu tahun Rp 6 miliar.


Angka ini sangat jauh dari target yang diberikan yaitu Rp 40 miliar per tahunnya. Angka Rp 500 juta tersebut didapat meskipun sudah mengevaluasi titik parkir tepi jalan, dan mengembalikan target parkir berlangganan bagi wajib pajak.

Menurutnya, karena kondisi sudah membaik, capaian parkir berlangganan bisa membaik. Sebelumnya, Pemko Batam sudah memberikan dispensasi kepada pelaku usaha untuk menurunkan target parkir mereka.

”Sudah sempat kami turunkan dan diberi keringanan karena Covid-19. Kalau sekarang kondisi sudah kembali membaik, dan pusat pertokoan dan ritel modern kembali ramai. Untuk itu, target mereka kami kembalikan ke masa sebelum Covid-19,” jelasnya.

Ia berharap, evaluasi yang terus dilakukan bisa memberikan dampak kenaikan terhadap target. Sehingga, capaian di akhir tahun nanti bisa mendekati target yang sudah ditetapkan.

”Hasil evaluasi setiap bulan juga kami laporkan kepada pimpinan. Hal ini menjadikan dasar untuk penetapan target tahun depan,” tutupnya.(*)

Reporter: Yulitavia

spot_img

Update