Seperti yang kita ketahui bahwa perilaku penyalahgunaan narkotika tidak hanya mengancam keberlangsungan hidup dan masa depan pelaku saja, namun juga keberlangsungan serta masa depan bangsa dan negara. Selain itu, tindak penyalahgunaan narkotika juga melanggar dan menyimpang dari Nilai Dasar Pancasila yang tercantum di dalam Alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Narkotika sangatlah berbahaya bagi generasi muda. Anak-anak memerlukan bimbingan dan pengetahuan tentang bahaya narkotika sejak dini agar kemudian diharapkan untuk tidak mendekati, memakai, dan terjerumus di dalam lingkungan tersebut. Oleh karena itu, pencegahan penyalahgunaan Narkotika dan pemberantasan peredaran gelap Narkotika menjadi hal yang signifikan untuk dianalisis dan diteliti.
Dari hasil observasi dan penjajakan yang telah kami laksanakan, ada beberapa hal yang kami temukan, yaitu:
- Peserta didik kurang mengetahui ciri-ciri dari pengguna pil ekstasi dan obat tidur;
- Peserta didik kurang mengetahui gejala dari pemakai yang putus obat (sakau);
- Peserta didik kurang mengetahui apakah alkohol termasuk dalam salah satu jenis narkotika atau tidak;
- Peserta didik kurang mengetahui faktor penyebab (secara umum) orang yang mengonsumsi alkohol.
Melihat hasil temuan ini, kami akan memberikan sosialisasi dengan mengadakan seminar dengan mengundang narasumber dari pihak BNN.
Sosialisasi ini rencananya akan dilaksanakan bulan Juli 2022 mendatang, namun kegiatan tersebut terhalang dikarenakan pandemi COVID-19. Oleh karena itu, Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan secara daring atau online.
Dengan adanya artikel ini, kami berharap bahwa kami dapat memberikan wawasan baru dan membantu mengurangi angka penyalahgunaan narkotika yang terjadi di SMAN 1 BATAM dan di Kota Batam.
Artikel ini merupakan project dari Mata Kuliah Pancasila oleh mahasiswa Program Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam.
Kami mengucapkan Terima Kasih kepada Bapak Bayu Syahputra, S.Kom., M.A. dan Bapak Tantimin, S.H., M.H. selaku dosen pengampu dalam Matakuliah Pancasila. (adv)