batampos – Penghapusan uang wajib tahunan (UWT) di Kota Batam saat ini baru diberikan kepada kampung tua.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, penghapusan UWT akan dilakukan bertahap. Karena lanjutnya, untuk perizinan harus mendapatkan pemerintah pusat.
“Usulan penghapusan UWT yang sudah disetujui saat ini baru 37 titik kampung tua,” ujarnya.
Selanjutnya kata dia, penghapusan UWT ini akan menyasar kavling siap bangun (KSB) yang sudah didata sebelumnya.
Warga yang tinggal di KSB lanjutnya, sudah mendapatkan legalitas atas lahan mereka. Hanya saja pada sertifikat tanah milik mereka, terdapat stempel yang menunjukkan mereka terutang untuk UWT.
“Ini yang mau mau diselesaikan. Saya sudah sampaikan kepada Pak Menko terkait hal ini. Nanti akan dibahas dulu, apa yang menjadi persoalan tersebut, dan solusi atau kebijakan yang bisa diambil terkait UWT tersebut,” paparnya.
Rudi berjanji secara bertahap ia akan menyelesaikan persoalan UWT ini. Menurutnya, tidak semua kebijakan penghapusan bisa diterapkan. Hal ini karena akan berdampak terhadap pendapatan BP Batam.
Tentu hal ini akan menghalangi rencana kerja dan rencana pembangunan dari BP Batam ke depannya.
Untuk itu, penghapusan ini dilakukan bertahap. Ia meminta masyarakat bersabar terkait kebijakan penghapusan UWT ini.
Rudi menambahkan kebijakan penghapusan UWT ini melibatkan pemerintah pusat, dan tidak bisa hanya di Batam.
Kendati demikian ia berjanji akan terus mengupayakan realisasi penghapusan UWT bagi lahan maksimal 200 meter persegi.
“Kan saya bilang bertahap. Jadi ini masih dalam proses. Kampung tua sudah gratis UWT. Nanti menyusul untuk lahan lainnya yang sesuai dengan yang diusulkan kepada pemerintah pusat. Kemarin sudah disetujui 50 persen, dan sisanya masih menunggu. Nanti kalau sudah ok akan saya sampaikan detailnya seperti apa,” terang Rudi.(*)
Reporter: Yulitavia