Senin, 18 November 2024

Perda Retribusi Tak Kunjung Diterapkan, Pemko Batam Kehilangan Potensi Sumber PAD

Berita Terkait

spot_img
Parkir berbayar di salah satu pusat perbelanjaan di Batam.

batampos – Pemerintah Kota Batam, sampai saat ini masih menunda penerapan peraturan daerah (Perda) terkait pajak daerah. Penundaan ini berakibat pada hilangnya potensi pendapatan asli daerah, yang diharapkan bisa mencapai target yang sudah ditentukan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, Raja Azmansyah mengatakan beberapa potensi yang hilang di antaranya parkir berbayar di pusat perbelanjaan. Rencananya tahun ini sudah diterapkan kenaikan tarif.

Untuk kendaraan roda dua naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 per jam. Sedangkan untuk roda empat dari Rp 2 ribu menjadi Rp 4 ribu per jam. Rencananya penerapan tarif ini ditargetkan April, namun hingga Juni ini belum kunjung diterapkan.

Selain itu, potensi sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari IMTA juga masih nol sampai saat ini. Adanya perubahan pada Perda retribusi turut berdampak pada pendapatan daerah melalui dana IMTA.

“Jumat kemarin tim dari DPRD dan tim pemko sudah berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertanyakan tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang belum mendapatkan rekomendasi,” kata dia, Minggu (19/6).

Ia menyebutkan Pemko dan DPRD meminta untuk ranperda pajak, pengelolaan dan retribusi parkir agar dapat diberikan rekomendasi. Pihak Kemendagri akan membahas lagi bersama pihak provinsi dan kemenkeu.

Sebelumnya, tim dari Pemko Batam sudah berupaya melakukan koordinasi dengan provinsi untuk mempertanyakan kelanjutan dari ranperda tersebut. Hal ini dilakukan agar aturan tersebut bisa segera diterapkan. Sehingga potensi PAD yang hilang akibat keterlambatan penerapan Perda ini bisa diminimalisir.

“Kami sudah ke sana (provinsi), maksudnya biar kami jemput bola begitu, agar ranperda tersebut bisa segera mendapatkan rekomendasi provinsi. Dan jawaban provinsi belum ada rekomendasi pusat, jadi kami disarankan tanya ke kementerian,” jelasnya.

Azmansyah menambahkan, untuk lebih jelas terkait Ranperda ini, bisa ditanyakan langsung kepada tim yang berangkat ke Jakarta. Untuk memastikan hasil dari kunjungan ke Kemendagri tersebut. “Coba tanya ke Pak budi mantan ketua pansus. Mungkin beliau bisa jelaskan detail soal rekomendasi ini,” tutupnya.

Sementara itu, berdasarkan website pengelolaan pendapatan daerah siependa.batam.go.id capaian PAD Kota Batam baru mencapai Rp 429 miliar atau 26 persen dari target Rp 1,6 triliun. Pendapatan retribusi dari IMTA masih nol, meskipun sudah memasuki paruh tahun pertama.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan karena ada perubahan pada peraturan daerah terkait retribusi dan pajak daerah, hingga saat ini pendapatan dari IMTA belum diterima. Hal ini karena perubahan aturan tersebut. Tahun ini IMTA ditargetkan Rp 23 miliar.

“Untuk enam bulan pertama ini masuk ke kas negara. Namun kalau nanti Perda sudah selesai, kami langsung bawa ke Kementerian Tenaga Kerja untuk diproses, sehingga Batam bisa kembali mendapatkan keuntungan dari IMTA tersebut,” jelasnya. (*)

 

 

Reporter : YULITAVIA

spot_img

Kota Mandiri Renggali Cicilan Mulai Rp660 Ribuan

Update