batampos – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan program relaksasi pajak yang diberikan pemerintah tidak berpengaruh terhadap peningkatan capaian target pajak.
Hal ini menurutnya, hanya merupakan program pancingan agar wajib pajak mau melunasi kewajiban mereka. Untuk itu, pemerintah memberikan berbagai keringanan, seperti penghapusan denda bagi wajib pajak yang menunggak.
“Kalau meningkatkan saya rasa tidak. Namun program relaksasi ini bisa membuat wajib pajak tertarik. Sebab kalau mereka nunggak, berarti ada sanksi yang mereka terima. Bisa berupa denda dan lainnya. Makanya program ini digulirkan, agar wajib pajak mau melunasi pajak mereka,” kata Rudi, Senin (20/6).
Mengenai capaian pendapatan asli daerah (PAD) yang masih belum maksimal, Rudi menyebutkan target PAD setiap tahun mengalami kenaikan. Belum pulihnya kondisi 100 persen pasca pandemi, membuat sejumlah sektor penghasil belum bisa memberikan hasil yang diharapkan.
Untuk itu, pemerintah membutuhkan langkah strategis untuk mengoptimalkan sumber PAD yang ada, salah satunya melalui relaksasi pajak. Program yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ini cukup menarik bagi wajib pajak yang menunggak.
Meskipun harus diakui ada plus dan minus dari program ini. Capaian target tidak akan meningkat karena adanya keringanan yang diberikan pemerintah. Salah satunya melalui program keringanan pembayaran PBB.
“Kalau saya siap saja soal program ini. Tergantung Bapenda kapan mereka mau ada rencana untuk membuat program ini. Ini kan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan sumber pendapatan yang masih menjadi piutang sampai saat ini,” jelasnya.
Sementara itu berdasarkan website siependa.batam.go.id capaian PAD masih berada di angka 26 persen dari target Rp 1,6 triliun atau Rp 429 miliar.
Beberapa sumber pendapatan dari pajak daerah juga masih berada di bawah 50 persen, meskipun sudah memasuki akhir pertengahan tahun. Pajak penerangan lampu jalan umum (PJU) merupakan yang paling besar yaitu Rp 118 miliar dari target Rp 273 miliar atau 40 persen, disusul pajak restoran sebesar Rp 40 miliar dari target Rp 127 miliar atau 30 persen.
Berikutnya pajak hotel juga menunjukkan grafik yang hampir sama. Meskipun berhasil menggaet beberapa kegiatan dipusatkan di Batam, capaian untuk pajak hotel baru 20 persen atau Rp 26 miliar dari target Rp 132 miliar. Sumber pendapatan lain dari pajak hiburan juga masih jauh dari harapan yaitu Rp 9 miliar dari target Rp 42 miliar atau 23 persen.
Sementara hasil yang belum memuaskan terlihat dari capaian retribusi daerah yang bersumber dari retribusi parkir tepi jalan. Tahun ini Dinas Perhubungan (Dishub) ditarget Rp 40 miliar, dan baru tercapai Rp 1,7 miliar atau 2,9 persen. Retribusi persampahan ditarget Rp 50 miliar dan baru tercapai Rp 8 miliar atau 17 persen. Sementara retribusi IMTA ditarget Rp 28 miliar dan masih nol sampai saat ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan karena ada perubahan pada peraturan daerah terkait retribusi dan pajak daerah, hingga saat ini pendapatan dari dana IMTA belum diterima. Hal ini karena perubahan aturan tersebut. Tahun ini IMTA ditargetkan Rp 23 miliar.
“Untuk enam bulan pertama ini masuk ke kas negara. Namun kalau nanti Perda sudah selesai, kami langsung bawa ke Kementerian Tenaga Kerja untuk diproses, sehingga Batam bisa kembali mendapatkan keuntungan dari IMTA tersebut,” jelasnya.
Ia berharap untuk perda pajak dan retribusi ini segera mendapat persetujuan, sehingga dalam waktu dekat ini, Batam bisa kembali mendapatkan keuntungan dari IMTA. Rudi menyebutkan saat ini jumlah tenaga kerja asing di Batam mencapai enam ribu orang. Meskipun belum mendapat penghasilan dari dana IMTA, ia menjelaskan biasanya pengurusan izin ini banyak diurus menjelang akhir tahun.
Untuk itu, jika rancangan perda tersebut disetujui dalam waktu dekat ini, diharapkan sumber pendapatan yang hilang selama enam bulan ini, bisa didapatkan di paruh kedua tahun ini.
“Intinya kalau ranperda itu sudah mendapat persetujuan semua pihak, saya akan langsung bawa ke pusat, agar segera dilakukan pembaharuan, sehingga setelah itu Batam bisa langsung menikmati dana dari pengurusan IMTA ini,” tutupnya. (*)
Reporter : YULITAVIA