Sabtu, 16 November 2024

Banyak Driver Ojol Langgar Aturan Lalu Lintas, Polisi Berikan 675 Teguran ke Pengendara

Berita Terkait

spot_img
Personel Satlantas Polresta Barelang memberikan peringatan kepada salah seorang pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Foto: Dalil Haraha/Batam Pos

batampos – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang mencatat memberikan 676 teguran kepada pengendara selama Operasi Patuh Seligi. Operasi ini berlangsung selama selama 14 hari, yakni dari tanggal 13-26 Juni.

Kanit Turjawali Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra mengatakan dari teguran tersebut mayoritas diberikan kepada pengendara yang bermain ponsel. Kemudian pengendara melawan arus, serta anak sekolah yang mengendarai motor melebihi 2 orang dan tidak mengenakan helm.

“Bermain ponsel ini kita temukan pada ojol (ojek online). Bahkan banyak yang melanggar rambu jalan, melawan arus karena terburu mengantarkan pesanan. Maka kita beri teguran dan edukasi,” ujar Yudhi, Senin (27/6) siang.

Yudhi menjelaskan selama operasi ini pihaknya memberikan penindakan dengan teguran serta tidak mengeluarkan tilang. Hal ini disebabkan belum diberlakukannya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Di Batam ETLE ini belum berlaku, sehingga hanya dilakukan teguran. Setelah operasi ini, jika masih ditemukan akan langsung kita tilang,” tegasnya.

Yudhi menambahkan selama operasi pihaknya juga menindak pengendara yang menggunakan knalpot brong. Namun penindakan diberikan dengan mengganti knalpot tersebit sesuai standar dealer.

“Mulai hari ini, jika ditemukan (knalpot brong) kita tilang. Dan wajib mengganti knalpot itu,” ungkapnya.

Yudhi berjanii akan melakukan razia berskala besar untuk memberantas penggunaan knalpot brong tersebut. Sebab, Satlantas Polresta Barelang menargetkan Batam zero knalpot brong.

“Nanti kita lakukan razia skala besar yang dibackup Polda. Semuanya akan diberantas,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update