batampos – Kasus kekerasan siswa SPN Dirgantara Batam akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Oknum polisi Aiptu ED, sebagai terduga pelaku kekerasan terhadap lima siswa duduk sebagai terdakwa dalam sidang yang berlangsung pada Senin (4/7/2022).
Anggota polisi aktif Polda Kepri ini tak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Kasi Intel Kejari Batam, Riky Saputra mengatakan agenda sidang pertama itu hanya pembacaan dakwaan.
Namun pelaksanaan sidang tertutup untuk umum. Alasan karena korban masih anak atau dibawah umur
“Sudah sidang pertama pembacaan dakwaan, sidang berlangsung tertutup,” ujar Riky.
Menurut dia, terdakwa membenarkan dakwaan dari jaksa, sehingga sidang berlanjut untuk pemeriksaan saksi. Tapi karena saksi belum dihadirkan, maka sidang ditunda minggu depan.
“Terdakwa membenarkan dakwaan, sidang selanjutnya mendengar keterangan saksi, Senin depan,” terang Riky.
Dijelaskan Riki, terdakwa ED dijerat dengan dakwaan Subsidair Pasal 80 Jo Pasal 76C UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak dgn unsur “setiap org dilarang, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.
Atau dakwaan Primair Pasal 80 Jo Pasal 76C UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dgn unsur “telah melakukan beberapa kejahatan, setiap org dilarang, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.
“Perbuataan terdakwa diduga melanggar dakwaan subsidair atau primair seperti dalam surat dakwaan kami,” katanya.
Disinggung status penahanan terhadap terdakwa, Riki pun mengatakan bahwa saat ini ED tidak di tahan. Sebab, ancaman hukuman dalam pasal yang didakwakan dibawah 5 tahun.
“Pada proses tahap II kemarin, ED tidak ditahan. Sebab, yang bersangkutan (terdakwa) memang tidak ditahan sejak di penyidikan,” beber Riky.
Diberitakan sebelumnya, Aiptu ED, anggota polisi aktif Polda Kepulauan Riau (Kepri), yang menjabat sebagai pembina di SPN Dirgantara Batam, menjadi tersangka kasus penganiayaan setelah sejumlah orang tua siswa di sekolah tersebut membuat laporan ke Mapolda Kepri.
ED ditetapkan sebagai tersangka sudah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang dan sesuai prosedur yang berlaku. Penyidik juga telah memeriksa belasan saksi yang terdiri dari saksi ahli, saksi dari psikologi dan lima orang korban.
Dalam kasus ini, sebanyak 9 orang siswa diduga menjadi korban kekerasan di SMK SPN Dirgantara Batam. Kasus tersebut dilaporkan dan teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP-B/138/XI/2021/SPKT-Kepri. LP itu dibuat pada 19 November 2021 lalu.
Kasus serupa pernah heboh di pada tahun 2018 lalu, hanya saja tidak ada ketegasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepri terkait hal ini.
Kini kasus tersebut kembali terjadi usai beredar foto siswa yang diborgol, dirantai pada lehernya serta diikat di ranjang tempat tidur sehingga kasus tersebut mencuat dan dilaporkan oleh sejumlah orang tua siswa ke Mapolda Kepri.(*)
Reporter: Yashinta