Kamis, 28 November 2024
spot_img

Terkini, Batam PPKM Level 1

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Pegawai Dinas Parawisata Kota Batam melakukan aktivitas kerja di kantornya di Gedung LAM Batam Center. Saat ini Kota Batam ditetapkan sebagai PPKM Level 1. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kota Batam ditetapkan untuk menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Satu guna pengendalian penyebaran Covid-19.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 36 Tahun 2022.


Penerapan PPKM level satu dimulai sejak 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022 mendatang.

Dalam SE tersebut dituliskan bawah hampir seluruh kegiatan masyarakat dapat dilakukan dengan kapasitas 100 persen.

Dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Namun untuk pesta pernikahan hanya dapat dihadiri tamu undangan sebanyak 75 persen dari total kapasitas yang tersedia.

Serta tidak menyediakan hidangan makan di tempat.(*)

Reporter: Messa Haris

spot_img

Update