batampos – Sebanyak 25 orang anak didik pemasyarakatan (andikpas) di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam mendapatkan remisi. Remisi ini diterima anak dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 23 Juli.
Kepala LPKA Kelas II Batam, Novriadi, mengatakan, pemberian remisi tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya.
Remisi ini berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI) di Pasal 34c ayat 1 Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 99 tahun 2012.
“Pemberian ini rutin setiap tahun. Remisi yang diberikan yaitu pemotongan masa hukuman antara sebulan hingga dua bulan,” ujarnya, Minggu (24/7/2022).
Ia menjelaskan anak yang mendapatkan remisi ini harus memenuhi beberapa persyaratan. Yakni berkelakuan baik, memenuhi administrasi serta sudah menjalani masa hukuman selama 3 bulan.
“Yang pasti tidak melanggar tata tertib selama di LPKA,” tegasnya.
Novriadi menjelaskan saat ini LPKA membina 48 orang anak dengan mayoritas kasus pencurian. Di LPKA, kata Novriadi, anak dititik beratkan mendapatkan pembinaan rohani, pendidikan, serta keterampilan.
“Keterampilan seperti membuat vas bunga, lampion, pengelasan, dan hidroponik. Bagi yang putus sekolah, ada Paket A, B, dan C,” tutupnya.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri