batampos – Badan Pengusaha (BP) Batam menanggapi keluhan masyarakat terhadap aktivitas jual beli lahan Kaveling Siap Bangun (KSB) yang semakin marak di Kota Batam.
BP Batam memastikan tidak sejak tahun 2016 sudah tak ada lagi alokasi lahan untuk kaveling. Jika ada yang menawarkan KSB tentu itu diluar tanggungjawab BP Batam.
“BP Batam sudah tidak bertanggungjawab lagi untuk penjualan KSB. Alokasi KSB sudah dihentikan sejak 2016 lalu. Jangan tergiur karena tidak ada legaliltasnya,” ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, Rabu (3/8/2022).
Dalam siaran pers sebelumnya, BP Batam sudah mengeluarkan himbauan kepada seluruh masyarakat Batam agar tidak membeli Kavling Siap Bangun (KSB) yang lokasi lahannya tidak pernah dialokasikan BP Batam sebelumnya.
Mengingat BP Batam tidak lagi mengeluarkan izin program KSB usai tahun 2016 silam.
“Tentu menjadi perhatian kami, terkait maraknya promosi jual beli kavling mengatasnamakan KSB, apalagi yang sering kita lihat di media sosial. Kami tak henti-hentinya untuk kembali menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat, agar teliti dan hati-hati terhadap potensi penipuan penjualan kavling ilegal ini.” kata Tuty.
BP Batam menyampaikan hal ini karena tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban penipuan.
Tergiur dengan promosi yang murah, karena ingin mendapat hunian dengan mudah, sebaliknya, masyarakat yang telah melakukan transaksi tanpa melakukan verifikasi dokumen legalitas lahannya, menjadi resah karena merugi, dan menyesal di kemudian hari.
Sebagai langkah antisipasi, masyarakat dapat melakukan konfirmasi ke BP Batam untuk kroscek keabsahan dokumen sebelum melakukan transaksi jual beli, tepatnya di bagian Ruang Konsultasi Direktorat Pertanahan BP Batam, di Gedung Bida Utama, Kantor BP Batam.
“Masyarakat silahkan datang lebih dulu (untuk konfirmasi legalitas dokumen) ke kami (Ruang Konsultasi Lahan), jangan sampai sudah transaksi, terdapat permasalahan, baru kemudian datang. Penting untuk teliti sebelum membeli, agar masyarakat tidak merugi.” Terang Tuty.
Seperti diketahui aktifitas jual beli lahan KSB juga terjadi kawasan hutan Bukit Daeng, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung. Hutan bukit daeng dibabat dan bukti diratakan untuk dijadikan Kaveling.
Banyak masyarakat yang berpeluang jadi korban sebab proses penjualan KSB tengah digaungkan. Satu Kaveling ukuran 6×10 dijual seharga Rp 30 juta.
Warga sekitar menutur, penanggungjawab dan penjual kaveling di lokasi hutan tersebut adalah seorang warga di Tembesi berinisial R. R ini warga biasa namun sudah lama menetap di Tembesi.
Warga yang berminat dengan Kaveling tersebut sudah belasan orang namun mereka masih ragu dengan legalitas Kaveling tersebut. Mereka berharap ada penjelasan pasti dari instansi pemerintah terkait agar tidak bermasalah di kemudian hari.
“Karena surat-surat cuman sebatas kwitansi jual beli saja. Surat Kaveling belum ada katanya. Itu yang kita ragu dan berharap ada penjelasan dari pihak terkait,” ujar Anwar, seorang warga yang berminat memiliki Kaveling tersebut.
Lurah Tembesi Arfie mengaku belum mengetahui secara pasti terkait dugaan jual beli Kaveling di atas bukit tersebut. Dia akan cek ke lokasi dan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait untuk memperjelas legalitas lahan yang dijadikan Kaveling tersebut.
“Nanti kita koordinasi dengan Dinas Kehutanan, apakah itu masuk hutan lindung atau tidak. Begitu juga dengan BP Batam apakah ada alokasi lahan Kaveling di situ atau tidak,” ujar Arfie.(*)
Reporter: Eusebius Sara