Rabu, 30 Oktober 2024

Fadlan: Polda Kepri sudah Keluarkan SP2HP Terkait Kasus MT Sea Tanker II

Berita Terkait

spot_img

batampos- Kuasa Hukum Owner Kapal MT Sea Tanker II, Fadlan mengaku Polimik kepemilikan Kapal Motor Tanker (MT), Jenis Oil Tanker, Sea Tanker II, dengan IMO Nomor: 9664483, memasuki babak baru. Saat ini permasalahan itu sedang dalam penyelidikan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kepri.

34547d75 c52d 47ef 909b 740f934df79a e1660108361801
Kuasa Hukum Owner Kapal MT Sea Tanker II, Fadlan.

”Hal ini sesuai dengan adanya hasil penyelidikan yang sedang berjalan dalam bentuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri pada tanggal 1 Agsutus 2022 lalu,” ujarnya sambil menyebut berdasarkan Surat SP2HP yang dikirimkan oleh Penyidik Ditkrimum Polda Kepri itu, mengisyaratkan serta menunjukkan bahwa proses hukumnya sedang berjalan.

“Laporan Kepolisian yang sudah kami masukkan sebelumnya kepada Direktur PT. Davina Sukses Mandiri, senantiasa tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara kita,” ungkap Fadlan saat ditemui di Kantor KSOP Khusus Batam, Sekupang, Batam, pada, Selasa (9/8/2022).

Lebih lanjut Fadlan mengatakan, kedatangannya ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam di Sekupang merupakan kedatangannya yang kedua kalinya.
Adapun maksud dan tujuan kedatangannya itu untuk mengingatkan agar kiranya KSOP Khusus Batam agar lebih berhati-hati dan penuh rasa kewaspadaan atas setiap proses pengajuan perizinan pelayaran untuk Sea Tangker II dari setiap agen yang ditunjuk, mulai dari pengurusan Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal hingga penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Tujuannya jelas untuk menjaga agar Barang Bukti vide Kapal Motor Tanker, Jenis Oil Tanker Sea Tanker II, yang saat ini sedang berperkara di Polda Kepri, tetap berada di Galangan milik PT Bahtera Bahari Shipyard (BBS) yang ada di Punggur, Nongsa, kota Batam,” ungkap Fadlan.

Kenapa hal itu dia lakukan lanjut Fadlan, karena pihaknya merasa kuatir dengan keamanan kapal, hingga Penyidik Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menetapkan kapal Sea Tanker II sebagai Barang Bukti atas dugaan Tindak Pidana sesuai Laporan Kepolisian Nomor:STTLP/48/IV/2022/SPKT-Kepri tanggal 29 April 2022.

Masih menurut Fadlan, alasan lain pihaknya kembali mendatangi Kantor KSOP Khusus Batam guna untuk mengawal proses yang sedang berjalan.

“Karena objeknya berkaitan dengan kapal, dan otorisasi sebuah pelayaran sesuai dengan Undang-undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 menjadi kewenangan dari KSOP. Makanya kita hadir disini untuk menghormati proses yang sedang berjalan,” tegasnya.

Di lokasi yang sama, Kabid Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Penegakan Hukum KSOP Khusus Batam, Amir Makbul mengatakan merujuk dari surat yang dikirimkan oleh PT. Davina Sukses Mandiri pada, 2 Agusus 2022 lalu mengenai permohonan Klarifikasi atas tindakan Galangan Kapal PT. Bahtera Bahari Shipyard, Kabil, kota Batam, menjadi alasan utama pemanggilan tersebut.

123da7c7 f831 4957 9ab7 87a174c23f64 e1660108429629
Kabid Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Penegakan Hukum KSOP Khusus Batam, Amir Makbul.

Dia mengatakan, posisi KSOP Khusus Batam terhadap permasalahan tersebut tidak bisa ikut campur terlalu dalam, hal itu dikarenakan permasalahan ini masuk ke ranah private
“Kami menyarankan, untuk penyelesaian permasalahan ada pada di kedua belah pihak. Posisi KSOP tidak bisa masuk terlalu dalam karena ini ranahnya private,” ujarnya usai pertemuan.

BACA JUGA: Diduga Palsukan Dokumen Kepemilikan Kapal, Pengusaha Singapura Laporkan Agen Kapal Batam ke Polda Kepri

Lebih lanjut dikatakannya, terdapat beberapa usulan yang disampaikan oleh PT. Davina Sukses Mandiri ketika rapat berlangsung, diantaranya akan mendiskusikan terlebih dahulu permasalahan ini dengan Galangan PT Bahtera Bahari Shipyard secara baik-baik.

Kemudian, dari PT Davina Sukses Mandiri juga mengajukan permohonan terkait dengan akses, yang akan dibicarakan lebih lanjut lagi dengan PT BBS.

“Karena kita punya kewajiban untuk menengahi, makanya kita sarankan pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan dengan cara baik-baik,” pungkasnya. (*)

spot_img

Update