Kamis, 24 Oktober 2024

Jumlah Pendapatan dan Jumlah Belanja Kota Batam Berkurang Dalam APBD P 2022

Berita Terkait

spot_img
DPRD Batam rapat paripurna
Ilustrasi: Rapat Paripurna. DPRD Kota Batam telah mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam tahun 2023. Foto: Eggi Idriansyah/Batam Pos

batampos – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Batam bersama Pemerintah Kota Batam telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) perubahan tahun anggaran 2022.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam, Mochamad Mustofa mengatakan, dalam KUA Perubahan 2022 terdapat pengurangan dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD); Pendapatan Pendapatan Daerah yang Sah.

Untuk PAD yang sebelumnya Rp 1,602 triliun di APBD 2022, berkurang menjadi Rp 1,537 triliun atau berkurang Rp 64,303 miliar.

Selanjutnya dari dana transfer sebesar Rp 1,515 triliun berkurang menjadi Rp 1,508 triliun. Terakhir Pendapatan Daerah yang Sah dari Rp 16 miliar turun menjadi Rp 13,910 miliar.

“Jadi untuk perubahan 2022, dari APBD murni itu Rp 3.218.489.210.583, berubah setelah disepakati di KUA Perubahan 2022 itu adalah Rp 3.215.728.521.376,” katanya.

Ia menjelaskan, sehingga jumlah belanja pada KUA Perubahan turun tidak terlalu signifikan sekitar Rp 2.760.689.207.

Sementara untuk pendapatan Batam yang dulu diasumsikan Rp 3.133.792.387.503 terdapat penurunan. Sebab, pendapatan yang berasal dari PAD dan transfer hingga saat ini, disepakati Rp 3.060.578.185.636.

“Artinya pendapatan Kota Batam ada penurunan Rp 73.214.201.867 dari APBD murni yang kita rencanakan,” tuturnya.

Karena adanya penurunan ini, tentunya ada perubahan belanja yang harus ditangguhkan. Seperti beberapa kegiatan fisik pelebaran jalan, pembangunan pendestrian dan beberapa kegiatan yang volumenya dikurangi agar kegiatan lainnya tetap dapat berjalan.

“Kalau yang pokok, kayak pendidikan yang 20 persen, kesehatan 10 persen itu tidak akan kita kurangi, tetap akan sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.

Dari perubahan ini, rata-rata perubahannya adalah dari sisi volume fisik. Kemudian juga ada beberapa kegiatan yang dinilai belum mendesak. Seperti kegiatan di Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan Kota Batam yang dibatalkan.

“Kegiatan seperti apa? Kegiatan yang memang kita nilai pada porsinya ini bisa dikerjakan melalui pokir, cuma Perkim mencoba menjadikan luncuran di 2022 ini,” katanya.

Setelah dianggarkan pada APBD murni dan anggarannya tidak mecukupi, maka mau tidak mau kegiatan itu dipending dan akan dilaksanakan di 2023. Meskipun DED kegiatan itu telah disusun.

Dalam pengurangan itu, DPRD juga menanyakan apakah beberapa kegiatan itu bisa dipending atau tidak. Ternyata kegiatan itu bisa dipending sehingga terjadi balance dalam APBD.

“Jadi dari perubahan yang kita sepakati dengan belanja perubahan yang kita sepakati, maka ada balance di situ, maka selisihnya pengurangannya ada sekitar Rp 73 miliar lebih,” imbuhnya. (*)

 

 

Reporter : Eggi Idriansyah

spot_img

Update