batampos – Bea Cukai Batam mengagalkan upaya pengeluaran ilegal kapal kayu yang diduga akan dibawa keluar dari Batam tanpa dokumen kepabeanan. Kapal kayu tersebut bermuatan berbagai macam barang, mulai dari tas, pakaian, hingga barang elektronik dengan berbagai macam merek dalam kondisi bekas.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Rizki Baidillah, mengatakan, penindakan menggunakan kapal BC 20007, pada Kamis (8/9/2022) lalu di wilayah perairan Batuampar.
“Barang-barang tersebut diduga akan diangkut dengan tujuan tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP),” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada Rabu (7/9/2022) berdasar informasi masyarakat ada kapal kayu yang memuat barang yang diduga akan dibawa keluar dari Batam tanpa dokumen kepabeanan.
Menindaklanjuti hal tersebut, lanjutnya, unit pengawasan segera membahas strategi penindakan.
“Satgas patroli laut diperintahkan untuk segera menyisir dan melakukan pengejaran untuk menindak kapal kayu tersebut,” katanya.
Pada hari yang sama tepatnya pukul 23.37 WIB, kata dia, tim mendapat informasi lanjutan bahwa kapal target keluar dari pelabuhan Magcobar Batuampar dan satgas patroli laut langsung menuju lokasi.
Pada pukul 01.00 WIB, Kamis 8 September 2022 kapal BC-20007 mendekat untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal kayu tersebut.
Setelah sandar dan dilakukan pemeriksaan, didapati kapal kayu dengan 9 Anak Buah Kapal (ABK) dengan muatan barang campuran yg dikemas dalam box hitam dan putih dan packing kayu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan seluruh ABK diamankan dan dibawa ke kapal satgas BC-20007,” tuturnya.
Dari hasil penindakan kata dia, ditemukan barang-barang berupa 82 koli berisi tas berbagai merek dan jenis, 91 koli berisi pakaian dan sprei berbagai merek dan jenis, 13 karung berisi rantai kapal, 2 box berisi treadmill, 1 unit gearbox, 10 unit kursi roda, dan 8 box berisi barang campuran elektronik berbagai merek dan jenis dalam kondisi bekas.
“Total nilai barang yang ditegah dari kapal tersebut ditaksir mencapai Rp. 450.460.000,” jelasnya.
Kemudian pada tim membawa kapal kayu tersebut ke dermaga tangkapan KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam di Tanjunguncang.
“Dugaan pelanggaran sementara kapal tersebut membawa barang larangan dan/atau pembatasan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan sebagaimana dipersyaratkan dalam UU No. 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Saat ini atas kasus tersebut masih dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh tim penyidik,” pungkas Rizki.(*)