Minggu, 22 Desember 2024

Polisi Tangkap Asisten Kepala Toko Alfamart di Batam

Berita Terkait

spot_img
MAM, mantan Asisten Kepala Toko Alfamart SPBU Mukakuning, Seibeduk saat ditanyai polisi. Foto: Betty untuk Batam Pos

batampos – Jajaran Polsek Seibeduk menangkap MAM, mantan Asisten Kepala Toko Alfamart SPBU Mukakuning, Seibeduk. Pria 26 tahun ini diamankan setelah menggelapkan uang jual beli toko senilai Rp 175 juta.

Kapolsek Seibeduk, AKP Betty Novia, mengatakan, penggelapan uang toko tersebut dilakukan pelaku pada September 2021. Saat itu, pelaku menggelapkan 2 kali uang toko dengan jumlah Rp 75 juta dan Rp 100 juta.


“Kasus ini diketahui karena laporan penjualan tidak sesuai dengan uang yang ada di brangkas. Penggelapan itu dilakukan selama 2 hari,” ujar Betty.

Baca Juga: Karyawan Alfamart di Batam Gelapkan Rp45 Juta, Uangnya Dibelikan Ini

Berty menjelaskan, laporan penjualan toko saat itu berjumlah Rp 100 juta, namun dibrangkas hanya tersisa Rp 25 juta. Sedangkan hari kedua, laporan penjualan Rp 121 juta, dan uang di brangkas hanya Rp 21 juta.

“Laporan penjualan dengan uang dibrangkas itu yang mengecek kepala gudang. Lalu kejadian ini dilaporkan ke kita,” kata Betty.

Betty menambahkan, usai menerima laporan, pihaknya melakukan penyelidikan. Dan diketahui pelaku saat itu sudah tidak masuk bekerja serta kabur menuju kampung halamannya.

“Selama ini kita lakukan pengejaran, dan akhirnya kita dapar informasi pelaku balik ke Batam dan berada di Nongsa,” ungkap Betty.

Selain pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa rekapan hasil penjualan toko selama 2 hari. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 374 KUHP tentang pencurian dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update