batampos – Satresnarkoba Polresta Barelang menangkap empat pengendar narkotika jenis ganja dan sabu. Keempatnya ditangkap di beberapa tempat yang berbeda mulai dari Batam, Tanjungpinang hingga Kota Medan.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, mengatakan, keempat tersangka yakni RA (40) asal Tanjungpinang, MK (27) asal Tanjungpinang, AW (61) asal Medan dan R (46) asal Medan.
“Sat Narkoba melakukan penangkapan cukup jauh dari Batam-Tanjungpinang dan Medan,” ujarnya, Kamis (22/9/2022).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada 17 Agustus 2022 lalu. Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba jenis ganja di Kampung Seraya Kota Batam.
Kemudian saat dilakukan penangkapan barang bukti yang di dapat hanya 2,600 gram dan sabu 0.16 gram. Tim lanjutnya terus melakukan pendalaman. Berdasarkan keterangan RA diketahui narkotika tersebut masih ada di Tanjungpinang yang sudah dijual ke temennya.
Lalu tim Satresnarkoba Polresta Barelang berangkat ke Tanjungpinang dan mengamankan MK, dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 3,6 kilogram.
“Kedua tersangka kooperatif dan mereka mengakui membeli ganja tersebut di daerah Medan,” tuturnya.
Lalu pihaknya bertolak ke Kota Medan dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat lima kilogram. Sehingga total keseluruhan narkotika jenis ganja yang diamankan seberat 9.6 kilogram.
Dari pelaku AW lanjutnya, mengaku membeli ganja dari Batam kepada AS yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). AS kata dia, diketahui sering keluar masuk Aceh-Medan.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dir Narkoba Polda Aceh dan Kasat Narkoba setempat. Kita masih memantau beberapa kegiatan yang ada di sana dan masih kami dalami,” jelasnya.
Atas Perbuatannya RA disangkakan Pasal 114 Ayat (2), (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (2) Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun, Seumur Hidup Atau Hukuman Mati.
Kemudian MK disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 4 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun, Seumur Hidup.
“AW dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun , Seumur Hidup Atau Hukuman Mati,” ujarnya.(*)