Minggu, 1 Desember 2024

Ini Syarat dan Biaya Membuat SKCK

Berita Terkait

spot_img
Warga mengantre mengurus SKCK di Polsek Sekupang. Foto: Rengga Yuliandra/Batam Pos

batampos – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah syarat administrasi yang wajib dimiliki saat hendak melamar pekerjaan di perusahaan.

Selain untuk keperluan melamar pekerjaan, SKCK dibutuhkan untuk pemberkasan CPNS dan masa berlakunya hanya enam bulan sejak tanggal diterbitkan.


Salah seorang warga yang mengurus SKCK di Polsek Sekupang, Arni, mengatakan, dirinya membuat SKCK untuk melamar pekerjaan.

“Lagi buat SKCK pak. Kebetulan baru lulus sekolah,” ujarnya, kemarin.

Wanita berkerudung itu mengaku ingin melamar pekerjaan di salah satu perusahaan di daerah Mukakuning.

“Mana tahu rezeki bisa langsung dapat kerja,” katanya.

Arni menambahkan, mengurus SKCK di Polsek Sekupang cukup cepat dan pelayanannya juga sangat baik.

“Yang penting syarat lengkap dan tak butuh nunggu waktu lama,” tambahnya.

Warga lainnya, Melda juga datang ke Mapolsek Sekupang untuk mengurus SKCK sebagai syarat melamar pekerjaan. Ia mengaku pelayanan SKCK Polsek Sekupang sangat ramah dan cepat.

“Bagus lah pak, tempatnya yang sekarang ini juga cukup nyaman,” ujarnya.

Rici salah seorang petugas SKCK di Polsek Sekupang, mengatakan, setiap harinya sebanyak 120 sampai dengan 150 warga yang mengurus SKCK. Pelayanan SKCK Polsek Sekupang dibuka sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana, mengatakan, ada beberapa syarat untuk membuat SKCK.

Di antaranya:

  • Membawa surat pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon
  • Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di Mapolsek Sekupang.

Adapun biaya pengurusan SKCK adalah Rp 30.000. Dasarnya Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Polri.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update