Kamis, 7 November 2024

Dinas Bina Marga Batam Akui Hampir Tiap Hari Terjadi Pencurian Kabel PJU

Berita Terkait

spot_img
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana (kedua dari kanan), Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Ridho (kana) dan Kasi Humas, saat konfrensi pers, Senin (26/9).

batampos – Maraknya pencurian kabel lampu penerangan jalan umum (PJU) di Kota Batam membuat pemerintah merugi.

Kepala Seksi Pemelihara PJU Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Batam, Andreas menyebutkan, hampir setiap hari terjadi pencurian kabel PJU. Bahkan, panel listrik dan juga KWH milik PLN tidak luput dari sasaran para pelaku.

“Hampir setiap hari kita terima laporan pencurian ini. Yang didominasi itu pencurian kabel PJU,” sebut Andreas saat menghadiri konfresi pers di Mapolsek Sekupang bersama Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Ridho dan Kasi Humas, Senin (26/9).

Menurutnya, pencurian kabel PJU ini tidak hanya berdampak pada satu titik saja, melainkan kepada satu panel listrik yang berada di daerah tersebut. Akibatnya, jalan akan menjadi gelap dan sangat rawan terhadap lalu lintas serta tindak kejahatan.

“Dampaknya cukup besar, kami selalu berkoordinasi dengan aparat kepolisian,” ungkap Andreas.

Nilai jual kabel PJU menjadi salah satu alasan para pelaku. Bahkan kabel PJU dijual seharga Rp200 ribu per meter. Para pelaku lanjut Andreas, tidak hanya menargetkan lokasi yang sepi, tetapi lokasi yang ramai penduduk pun tidak luput dari incaran pelaku.

“Volume pencurian hanya 2 sampai 3 meter saja, tetapi imbasnya ke satu panel. Paling banyak itu di Sei Harapan, Tanjung Riau, Temiang dan Tiban Kampung, Batam Center dan Punggur,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana mengatakan, Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho telah mengamankan seorang pelaku Pencurian Kabel Penerangan Jalan Umum di Simpang Sungai Harapan, Senin (12/9/).

Pelaku yang ditangkap berinisial SZ, 30, warga Ruko Ruko Komplek Wijaya Blok H1 Sekupang.

“Adapun barang bukti yang kita amankan potongan kabel PJU sepanjang 8 meter dan dua buah cangkul. Kerugian sekitar Rp 4 juta. Untuk pasal yang kita kenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujar kompol Yudha. (*)

 

 

Reporter: RENGGA YULIANDRA

spot_img

Update