Minggu, 24 November 2024

Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Tanker Bermuatan BBM Ilegal

Berita Terkait

spot_img
Kapal tanker bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar yang diamankan Bea Cukai Kota Batam. Foto: BEa Cukai untuk Batam Pos

batampos – Bea Cukai Kota Batam menangkap kapal tanker bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar di Perairan Pulau Karimun Besar, Minggu (25/9/2022).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah, mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat hasil kolaborasi Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam yang diterima oleh Bea Cukai Batam.


“Pada hari Selasa 20 September Pukul 14.00, Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya sarana pengangkut berupa kapal tanker dari Tanjunguncang yang diduga bermuatan minyak menuju keluar daerah pabean tanpa dokumen,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya melakukan pengejaran kapal tanker. Sekira pukul 16.00 kapal tanker berhasil dihadang di perairan Karang Galang untuk dilakukan sandar dan periksa.

“Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa kapal tanker tersebut nihil cargo dengan tujuan clearance/port destination dari Batam tujuan Probolinggo. Karena tidak ada hal yang mencurigakan, kapal direlease dengan tetap dilakukan pemantauan secara terus menerus melalui pemantauan radar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sejak 20 September hingga 25 September 2022 pihaknya terus melakukan pemantauan radar.

Melalui pemantauan radar kata dia, MT. ZAKIRA berada pada posisi sebelah timur Teluk Penawar perairan Malaysia dan terpantau banyak kapal mendekat ke kapal tanker tersebut, dan diduga melakukan Ship-to-Ship (STS) minyak solar High Speed Diesel (HSD) secara ilegal.

Pada Minggu (25/9/2022) lanjutnya, didapati informasi bahwa kapal tanker yang diduga memuat minyak solar HSD secara ilegal telah bergerak dan aktif mengarah haluan ke barat dari Pengerang dan masuk jalur perairan Malaysia dan Singapura.

Setelah memasuki perairan Indonesia, kapal tanker tersebut dilakukan pemeriksaan oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya di perairan Pulau Karimun Besar.

“Hasil pemeriksaan berdasarkan keterangan nakhoda, kapal tanker itu membawa muatan enam ratus kilo liter minyak solar HSD berasal dari STS di perairan Malaysia dan tidak dilengkapi dokumen impor yang akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun,” imbuhnya.

Kemudian kata dia, pada Senin (26/9/2022) sekira pukul 02:00 WIB kapal tanker tersebut berlabuh jangkar di perairan Pulau Janda Berhias untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Penyidik.

“Dari hasil pemeriksaan sementara berdasarkan keterangan para saksi, telah ditetapkan dua orang tersangka berinisial MI selaku nahkoda
dan AZ selaku juru mudi,” jelasnya.(*)

spot_img

Baca Juga

Update