Sabtu, 23 November 2024

Tuntutan Ringan Terdakwa Kekerasan di SPN Dirgantara Batam

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi: Orangtua korban dugaan kekerasan di SMK Dirgantara Batam saat mendatangi Polda Kepri.

batampos – Anggota polisi aktif Polda Kepulauan Riau (Kepri), Aiptu Erwin Depari yang didakwa melakukan tindak Pidana Kekerasan terhadap anak didik di SPN Dirgantara Batam, hanya dituntut 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Tuntutan ini dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdullah dalam persaingan yang digelar secara virtual di PN Batam beberapa waktu lalu.


Abdullah menjelaskan, selain pidana badan terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 70 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Tidak hanya itu, terdakwa Erwin Depari juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 14.694.900 yang harus dibayar dalam kurun waktu 14 hari terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (Inchra).

Baca Juga: Lagi, Satu Pasien Covid-19 di Kota Batam Meninggal Dunia

“Jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi yang dimaksud, maka Pengadilan memerintahkan Penuntut Umum menyita harta kekayaan terpidana untuk dilelang guna menutupi pembayaran restitusi tersebut. Tetapi, jika terpidana tidak memiliki harta benda, maka terpidana (Erwin Depari) akan dikenakan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan,” tegas Abdullah.

Jaksa Abdullah mengatakan bahwa terdakwa Erwin Depari telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana setiap orang dilarang, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, beberapa perbuatan sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.

“Menyatakan terdakwa Erwin Depari telah terbukti melanggar Pasal 80 Juncto Pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,“ ujar Abdullah.

Baca Juga: Kabur dari Rumah, Remaja Dicabuli Pacar hingga 7 Kali

Usai pembacaan surat tuntutan, majelis hakim yang diketuai Jely Saputra pun menunda persidangan selama satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi).

“Untuk pembacaan Pledoi, sidang kita tunda hingga minggu depan,” kata hakim Jely sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Aiptu Erwin Depari yang merupakan anggota polisi aktif Polda Kepulauan Riau (Kepri), yang menjabat sebagai pembina di SPN Dirgantara Batam, menjadi tersangka kasus penganiayaan setelah sejumlah orang tua siswa di sekolah tersebut membuat laporan ke Mapolda Kepri.

Baca Juga: Harta Wali Kota Batam Mencapai Rp48,7 Miliar, Berikut Rinciannya…

Hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kepri bahwa ED telah kita tetapkan sebagai tersangka

Penetapan Erwin Depari sebagai tersangka pun sudah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang dan sesuai prosedur yang berlaku. Penyidik juga telah memeriksa belasan saksi yang terdiri dari saksi ahli, saksi dari psikologi dan 5 orang korban.

Dalam kasus ini, sebanyak 9 orang siswa diduga menjadi korban kekerasan di SMK SPN Dirgantara Batam. Kasus tersebut dilaporkan dan teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP-B/138/XI/2021/SPKT-Kepri. LP itu dibuat pada 19 November 2021 lalu. (*)

 

 

Reporter : YULITAVIA

spot_img

Baca Juga

Update