Senin, 2 Desember 2024

OJK Sebut Perkembangan Perbankan di Kepri Berada di Iklim Positif

Berita Terkait

spot_img
Kantor OJK Kepri. Foto: Rifki Setiawan/batampos.co.id

batampos – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau merilis perkembangan terbaru kondis perbankan di Kepri. Berdasarkan data terjadi pertumbuhan cukup positif di segala sektor dalam year on year.

Kepala OJK Kepri, Rony Ukurta Barus mengatakan beberapa produk perbankan mulai mengalami perkembangan yang cukup baik di tahun ini. OJK mencatat kinerja perbankan Bank umum (BU) dan syariah, serta BPR umum dan syariah menunjukkan pertumbuhan yang positif.


“Dilihat secara year on year (Agustus 2021-Agustus 2022), terlihat total asetnya mengalami peningkatan hingga 11,46 persen. Begitu juga DPK yang mengalami peningkatan hingga 12,78 persen dan kredit meningkat sebesar 18,77 persen,” jelas Rony.

Baca Juga: Pasar TPID Niaga Mas Tutup

Sedangkan secara YtD (Desember 2021 – Agustus 2022), tambahnya, total aset bertumbuh 5,24 persen, DPK bertumbuh 8,28 persen dan Kredit bertumbuh 18,52 persen.

Sementara, secara year on year (YoY), total aset BPR/S meningkat sebesar 4,73 persen dari posisi Agustus 2021 sebesar Rp7,82 triliun menjadi sebesar Rp8,19 triliun.

Hal yang sama juga terlihat dalam kredit, yang mengalami peningkatan sebesar 11,05 persen dari posisi Agustus 2021 sebesar Rp5,36 triliun menjadi sebesar Rp5,95 triliun.

Dan DPK meningkat sebesar 4,61 persen dari posisi Agustus 2021 sebesar Rp6,33 triliun menjadi Rp6,62 triliun.

“Secara year to date (YtD) pada posisi Desember 2021 – Agustus 2022, juga mengalami kenaikan dimana Aset bertumbuh 4,62 persen, Kredit bertumbuh 10,40% dan DPK bertumbuh 6,97 persen,” terangnya.

Baca Juga: Warga Batam Kesulitan Mencari Vaksin

Selain itu, OJK juga menerima 356 aduan masyarakat sejak Januari 2021 lalu. Menurutnya, dari ratusan pengaduan yang diterima, pengaduan perihal lembaga pembiayaan lebih mendominasi.

Ia menjelaskan, 356 pengaduan itu terdiri dari 164 pengaduan Lembaga Pembiayaan, 138 pengaduan Perbankan, 23 Perusahaan Asuransi, 2 IKNB lainnya, 2 Pasar Modal, dan 27 pengaduan P2P Lending. Hingga saat ini, OJK telah menyelesaikan 331 pengaduan itu.

Rony menyebutkan sejak tahun 2018 hingga September 2022 terdapat 105 pinjaman online (Pinjol) yang ilegal, dan semua sudah ditutup. Ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati ketika ingin berhubungan dengan Pinjol.

“Masyarakat harus mencari tahu kalau pinjol itu legal, dan yang ditawarkan itu logis atau bisa diterima oleh akal sehat. Ada 2 L yang harus diperhatikan dalam pinjol ini. Sebenarnya kalau kita bijak, dan menggunakan pinjol yang legal, itu sangat membantu,” terangnya. (*)

 

 

Reporter : YULITAVIA

spot_img

Update