Kamis, 14 November 2024

Kejari Batam Tetapkan Kepsek dan Bendahara SMKN 1 sebagai Tersangka Korupsi Dana BOS

Berita Terkait

spot_img

 

batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Ajaran 2017 hingga 2019 lalu. Keduanya ialah Kepsek dan Bendahara SMKN 1 Batam.

Kedua tersangka kasus penyelewengan dana BOS tahun 2017/2018 SMKN 1 Batam histeris usai ditetapkan sebagai tersangka. Mereka menangis saat menuruni tangga di Kejaksaan Negeri Batam.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Sekolah dan Bendahara SMKN 1 tersebut sudah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan.  Keduanya diperiksa selama kurang lebih 4 jam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, maka ditetapkan keduanya menjadi tersangka kasus korupsi dana BOS 2017/2019 lalu,” sebut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam Aji Satrio Prakoso, Senin (17/10/2022) sore.

LS merupakan kepala SMKN 1 Batam aktif sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka lainnya adalah WD yang menjabat sebagai bendahara SMKN 1 Batam.

“Setelah menjalani pemeriksaan yang cukup panjang hari ini. Kita tetapkan dua orang yakni Kepala Sekolah dan Bendahara BOS,” ungkap Aji.

Kini keduanya sudah ditahan dan dititip di rumah tahanan (rutan) Mapolsek Batuampar, guna menunggu proses pemeriksaan dan penelitian keterangan selama 20 hari ke depan.

“Untuk sementara keduanya di sana dulu,” sebutnya.

Saat ini, pihak Kejari Batam belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penyelewengan anggaran Dana BOS sebesar Rp 469.664.117 juta tersebut.

Termasuk aset dari kedua tersangka yang diamankan dan menjadi barang bukti atas kasus penyelewengan yang sudah dilakukan.

“Terkait aset apa saja yang kami sita, nanti akan diumumkan. Karena saat ini kami masih melanjutkan proses penyidikan,” tambah Aji.

Kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Andi Agung belum bisa dihubungi hingga kasus ini bergulir.

Pengacara tersangka, Ahmad Fakih Rambe mengatakan selama ini klien cukup kooperatif, dan pihaknya masih menunggu proses selanjutnya.

Disinggung mengenai penyelewengan yang dilakukan kliennya, Rame mengatakan semua sudah masuk dalam ranah penyidikan.

“Kalau mengenai apakah mereka mengakui kesalahan mereka atau tidak, saya rasa itu sudah masuk ranah penyidikan. Jadi kita tunggu saja,” ujarnya. (*)

 

Reporter: Yulitavia

spot_img

Update