Selasa, 26 November 2024

Komisi Kejaksaan RI Sambangi Kejari Batam 

Berita Terkait

spot_img
Kepala Kejari Batam, Herlina Setyorini (kiri) mendampingi tim Komisi Kejaksaan RI meninjau MPP Kota Batam. Foto: Kejari Batam untuk Batam Pos

batampos – Komisi Kejaksaan (Komjak) RI menyambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dalam rangka peningkatan kinerja institusi kejaksaan.

Dalam kunjungan itu, Kejari Batam mendapat nilai plus dan apresiasi atas kinerja serta pelayanan kepada masyarakat.


Anggota Komjak RI, Resiana Napitupulu, mengapresiasi loyalitas dan kinerja Kejari Batam di bidang pelayanan hukum, khususnya wilayah Kota Batam.

Baca Juga: Cakap Petang Besama Kapolsek Sekupang

Ia pun berharap agar Kejari Batam tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.

“Kami mengapresiasi perubahaan-perubahaan yang dilakukan Kejari Batam selama beberapa bulan ini. Kami melihat, banyak perbaikan sarana dan prasarana yang telah dicapai Kejari Batam dibawah kepimpinan Kajari Herlina Setyorini. Ini adalah sebuah prestasi luarbiasa,” ujar Resiana yang juga diamini Anggota Komjak lainnya, Andi Nurwinah.

Menurutnya, Kejari Batam patut berbangga karena masuk dalam 25 besar satuan kerja(Satker) yang menjadi nominasi untuk dapat predikat Zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Terpilihnya Kejari Batam sebagai nominasi, tentunya tak lepas dari kerja keras dan kinerja Kejari Batam dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Daftar Rumah Sakit Rujukan Gagal Ginjal Akut di Batam

“Kami juga mengapresiasi pelayanan publik Kejari Batam di MPP, konsultasi hukum dan pelayanan lainnya. Termasuk dalam penanganan kasus korupsi, program Restorative Justice, dan bantuan hukum lainnya,” jelas Resiana.

Kepala Kejari Batam, Herlina Setyorini, menyambut baik kunjungan dan penilaian tim Komjak RI terhadap Kejari Batam.

Apresiasi yang diberikan tim Komjak akan menjadi penyemangat jajaran Kejari Batam dalam memberi pelayanan semakin baik.

“Apresiasi yang diberikan menjadi penyemangat kami lebih baik lagi, begitu juga masukan akan menjadi bahan evaluasi dan motivasi untuk kami semakin lebih baik lagi,” terang Herlina.

Baca Juga: Bangunan Sekitar Masjid Agung Batam Mulai Dirobohkan

Dijelaskan Herlina, dalam kurun waktu beberapa bulan, penyidik pidana khusus telah menyelesaikan dua penyidikan Perkara tindak pidana korupsi.

Satu perkara penyidikan telah menetapkan 2 tersangka (Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah) atas dugaan korupsi SMK Negeri 1 Batam, dengan nilai kerugiaan Rp 460 juta. Sedangkan untuk penyidikan dugaan korupsi SIMRS, tengah menunggu perhitungan dari BPKP.

Sedangkan untuk penyelidikan, yakni dugaan korupsi di PT Pegadaian Syariah Cabang Batam, Sei Panas, Kota Batam. Dalam kasus dugaan korupsi itu, nilai kerugian negara di taksir mencapai Rp 2 miliar lebih.

“Alhamdulillah dua perkara dugaan korupsi ditahun ini sudah masuk selesai di proses penyidikan. Satu perkara telah ditetapkan tersangka, sedangkan SIMRS, tengah menunggu perhitungan BPKP, mudah-mudahan dalam waktu dekat, sehingga kami pun bisa menetapkan tersangka,” jelas Herlina.

Kinerja pidsus lainnya, yakni membantu Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam menyelamatkan aset daerah berupa Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan di Kota Batam Senilai Rp 41,3 miliar.

“Alhamdulillah aset Pemko Batam senilai Rp 41,3 miliar, bisa terselamatkan,” ujarnya.

Herlina menjelaskan, pihaknya juga telah menjalankan program unggulan Kejaksaan Agung, yakni program Restorative justice, penyelesaian perkara diluar peradilan. Dengna tujuan memberi rasa keadilan hukum ditengah masyarakat.

Dimana Kejari Batam telah memiliki rumah RJ di setiap Kecamatan Kota Batam. Hal ini, menjadikan Kejari Batam sebagai satu-satunya Kejaksaan di Provinsi Kepri yang memiliki Rumah RJ di setiap Kecamatan.

Masih dalam program RJ, Kejari Batam juga telah memiliki balai rehabilitasi Napza Adhyaksa bagi para penyalah guna narkoba yang bekerjasama dengan RSUD Embung Fatimah.

“Ada 9 perkara yang telah berhasil kami damaikan melalui RJ. Semoga dengan program RJ ini dapat memberi keadilan hukum untuk masyarakat,” pungkasnya.(*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update