Minggu, 1 Desember 2024

Curi Motor, Remaja di Batam Terancam 9 Tahun Penjara

Berita Terkait

spot_img
Dua remaja (jongkok) ditangkap personel Polsek Sei Beduk karena melakukan pencurian kendaraan bermotor. Foto: Humas Polresta Barelang

batampos – Dua remaja di Kota Batam ditangkap polisi karena melakukan pencurian kendaraan bermotor dan terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Keduanya yakni AJP, 16, dan MIN, 16, warga Mangsang, Seibeduk, terpaksa berurusan dengan polisi. Keduanya ditangkap usai mencuri motor di penginapan di kawasan Belian, Batam Kota.


Kapolsek Seibeduk, AKP Betty Novia, mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapatkan dari laporan korban yang kehilangan motor Honda Beat yang diparkirkan di depan penginapan pada akhir September lalu.

Baca Juga: Kebakaran di Pasar Seken Tanjungsengkuang, 7 Kios dan 3 Rumah Rata Dengan Tanah

”Dari laporan korban kami lakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku,” ujar Betty, kemarin.

Betty menjelaskan, kedua pelaku ditangkap dalam waktu dan lokasi yang berbeda. JP ditangkap di wilayah Mangsang, sedangkan MN diamankan di Pasar Panglong, Batu Besar, Nongsa.

”Pelaku ini merupakan resedivis kasus yang sama dan baru bebas pada pertengahan tahun ini,” katanya.

Modusnya, kata Betty, pelaku mengincar motor yang diparkirkan di perumahan dan penginapan. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti 4 unit sepeda motor.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Parkir Khusus di Batam Ditunda, Ini Penyebabnya

”Pengakuannya motor itu dipakai. Tapi sebelum digunakan, dipreteli lebih dulu,” ungkap Betty.

Dengan kejadian ini, Betty mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan sepeda motor.

”Gunakan kunci ganda. Dan parkirkan di tempat yang mudah diawasi,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun penjara.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update