batampos – Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Kepri akan menerapkan tilang bagi pelanggar yang tertangkap atau tercapture kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan pembayaran dilakukan melalui Bank BRI.
Dirlantas Polda Kepri melalui Kanit Laka Lantas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Kepri, Iptu Brian, nantinya bukti ETLE akan dikirimkan melalui kurir Kantor Pos.
Pelanggar yang mendapatkan surat tersebut harus mendatangi Ditlantas Polda Kepri di Posko Gakkum dan selanjutnya dikonfirmasi.
Baca Juga: DLH Kota Batam Gelar Jumat Bersih
“Kemudian melanjutkan kewajiban selanjutnya ialah membayar denda tilang maksimal yang sudah ditentukan melalui rekening yang sudah ditentukan melalui Bank BRI,” ujarnya,” Jumat (21/10/2022).
ETLE menangkap pelanggaran, petugas akan memvalidasi jenis pelanggaran. Jika pelanggaran tidak menggunakan helm, dendanya Rp250 ribu, sedangkan tidak menggunakan safety belt dendanya Rp500 ribu.
“Usai kami temukan jenis pelanggaran dilakukan, maka petugas akan mengirimkan surat pelanggaran ke masyarakat pemilik kendaraan,” ujarnya.
Baca Juga: Hadiri Bazar Kuliner Central, Bertabur Hadiah Tanpa Diundi
Pemilik kendaraan akan mengkonfirmasi, terkait pelanggaran yang dilakukannya. Polisi memberikan waktu selama 15 hari.
Jika pelanggar tidak mengkonfirmasi, maka polisi akan membekukan STNK-nya sementara waktu.
“Selama setahun tidak konfirmasi, maka saat pembayaran pajak tahunan. Maka sebelum membayar, masyarakat harus membayar akumulasi pelanggaran yang dilakukannya selama setahun tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga: Harris Hotels Batam Tawarkan All Inclusive Wedding Package
Ditlantas Polda Kepri mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu resah , apabila ada kamera ETLE. Selama menjaga ketertiban dan patuh terhadap aturan ber lalu lintas .
“Dimohon kepada masyarakat pengguna kendaraan untuk kesadarannya dalam berlalu lintas,” jelasnya.
Menurutnya, hal ini tentu berguna bagi masyarakat yang berkendara dalam budaya tertib berlalu lintas.(*)
Reporter: Azis Maulana