Minggu, 1 Desember 2024
spot_img

Satlantas Polresta Barelang Tiadakan Tilang Manual

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik akan mulai diberlakukan di Batam per 22 Oktober mendatang. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Satlantas Polresta Barelang Kota Batam sudah tidak memberlakukan tilang manual. Karena saat ini pengawasan dan penegakan aturan lalu lintas melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra, mengatakan, Kota Batam sudah ada ETLE.


“Maka melalui ini (ETLE pengawasan dan penegakan aturan),” ujar Yudhi, Senin (24/10/2022).

Baca Juga: Rutan Batam Panen Ratusan Kg Lele Hasil Budidaya Warga Binaan

Diketahui Kapolri menginstruksikan ke seluruh jajaran Korlantas Polri untuk tidak melakukan tindak penilangan secara manual.

Hal itu guna menghindari adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Polantas. Pihaknya juga tetap memberlakukan e-tilang kepada pengendara yang melakukan pelanggaran secara fatal. Pelanggaran fatal tersebut seperti berkendara secara ugal-ugalan dan tidak mengenakan helm.

“Kalau kita menemukan di lapangan (jalan) ada yang fatal, tetap di e-tilangkan. Kita tindak, karena dapat membahayakan pengendara lain,” katanya.

Baca Juga: BPOM Rilis 133 Obat Sirup yang Aman, Dinkes Batam Tunggu Surat Resmi Kemenkes

Dalam e-tilang ini pengendara yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi denda maksimal. Tariif denda ini tergantung pelanggaran, yakni dari Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.

Pelanngaran tersebut terdiri dari 14 jenis. Yakni pelanggaran melawan arus lalu lintas, berkendara melebihi kecepatan, dan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan jalan dengan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

Baca Juga: Hampir Sebulan Air Tak Ngalir, Warga Tanjunguncang Terpaksa Beli Air Galon

Berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel, dan berkendara di bahu jalan dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu. Kemudian tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, tidak dilengkapi kelengkapan standar dan berboncengan lebih dari 2 orang dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

Denda maksimal Rp 1 juta bagi pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM. Serta penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia atau pelat dinas.

“Kita terapkan denda maksimal. Di lapangan kita juga berikan pemahaman kepada pengendara agar selalu mematuhi aturan berlalu-lintas,” tutup Yudhi.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update