batampos – Yani, warga Bengkong Pertiwi sudah kerap bertugas memberangkatkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Untuk mengelabui petugas, pria 50 tahun ini menempatkan calon PMI di hotel kawasan Nagoya.
“Setelah datang ke Batam, PMI ini dijemput pelaku. Modusnya, korban ditempatkan di hotel,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian, Selasa (25/10).
Baca Juga: Polisi Grebek Penampungan PMI Ilegal di Bengkong
Rio menjelaskan pihaknya berhasil mengungkap kasus ini karena pelaku sempat membawa korban ke kediamannya di Bengkong. Kemudian, warga setempat mencurigai dan melaporkan ke Mapolsek Bengkong.
“Pelaku ini sebelum ke hotel, mampir ke rumah bersama korban-korban. Lalu kita grebek,” katanya.
Dari pengakuan Yani, ia bertugas menjemput korban ke bandara, mengantarkan ke hotel, dan ke Pelabuhan Batamcentre. Pelaku mendapatkan upah awal sebesar Rp 5 juta.
Baca Juga: Properti Tumbuh Positif Seiring Pertumbuhan Ekonomi Batam
“Uang ini hanya pembayaran awal. Upahnya bisa belasan juta, nanti sisanya dibayarkan setelah korban bekerja,” ungkap Rio.
Rio menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Pengembangan menyasar kepada agen yang berada di Nusa Tenggara Barat (NTB), Sidoarjo, serta di Malaysia.
Dengan masih maraknya kasus pengiriman PMI ilegal ini, Rio mengimbau kepada masyarakat untuk bekerjasama. Ia meminta masyarakat segera melaporkan jika ada penemuan atau kecurigaan.
“Kalau ada yang dicurigai segera diaporkan. Karena modusnya bisa dengan rumah kontrakan atau kos-kosan,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI