batampos – Pengusaha jasa titipan (Jastip) ilegal disinyalir mendapatkan keuntungan puluhan juta dalam semalam. Keuntungan ini didapatkan dari penghindaran pembayaran pajak.
“Untuk ongkos itu bedanya Rp 5-10 ribu perkilogram dari yang resmi. Tergantung jenis barang,” ujar A, salah seorang pengguna jastip ilegal.
Menurutnya, jika melakukan pengiriman barang melalui jastip resmi, untuk barang jenis pakaian akan dikenakan pajak sebesar 55 persen. Sedangkan barang jenis sepatu sebesar 60 persen.
Baca Juga:Â Kadin Batam Kupas Strategi Menjaga Ketahanan Pangan untuk Hadapi Resesi Global
Dari pengakuan rekannya E, yang memiliki usaha jastip ilegal, dalam semalam pengiriman bisa mencapai lima ton. Seluruh barang kiriman tersebut akan ditampung di gudang di kawasan Seipanas dan dikelola oleh pria bernisial J.
“Jadi dalam semalam, kalau pengiriman lima ton, keuntungannya bisa puluhan juta rupiah,” katanya.
A mengatakan, untuk menghindari pembayaran pajak, pengusaha jastip ilegal sengaja mengubah resi pengiriman.
Baca Juga:Â Rute Terbaru Super Air Jet Batam-Yogyakarta Sangat Diminati
“Permainannya (keuntungannya) dari situ. Saya tau karena setiap hari mengirim barang,” kata pengusaha barang seken ini.
Sebelumnya, Pengiriman barang melalui jasa titipan (jastip) ilegal kini mulai banyak digunakan warga Batam. Jasa ini menawarkan pelayanan yang cepat dan ongkos kirim lebih murah dibandingkan pengiriman resmi.
Informasi yang didapatkan jastip ilegal ini beroperasi pada malam hari menggunakan truk atau mobil angkutan. Kemudian seluruh barang ditampung digudang, dan dikirimkan melalui pelabuhan rakyat.
Baca Juga:Â Hindari Pajak dan Tawarkan Harga Murah, Jastip Ilegal Banyak Digunakan di Batam
Sementara Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah mengatakan akan menelusuri dan menindak jastip ilegal tersebut.
“Akan kita tindak lanjuti informasi ini dengan ke gudangnya. Bagi masyarakat yang mengetahui bisa juga langsung laporkan ke kita,” tegasnya.
Rizki mengaku untuk jastip yang resmi, sistem pengiriman barang sudah melalui pemeriksaan petugas BC. Bahkan, pemilik usaha sudah membayar tagihan kepada negara sebelum barang dikirim ke tujuan.
“Pola normalnya, jasa titipan itu pemeriksaannya di gudang, dan pembayarannya di gudang,” katanya.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri