batampos – Kepala SMK Negeri 1 Batam Lea Lindrawijaya Suroso dan Bendahara Dana BOS SMKN 1 Batam, Wiswirya Deni akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Tanjungpinang, Kamis (3/11). Kedua tersangka yang diduga merugikan negara sekitar Rp 468 juta ini akan berstatus terdakwa saat menjalani sidang.
“Jadwal sidang kedua tersangka sudah keluar Kamis depan. Rencana sidang pertama akan membacakan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso.
Dijelaskan Aji, saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Tanjungpinang. Kondisi keduanya, diinformasikan dalam keadaan sehat sejak ditahan pada 17 Oktober lalu.
“Alhamdulillah keduanya sehat, dan mudah-mudahan selalu sehat untuk mengikuti proses persidangan,” harap Aji.
Baca Juga: Aliran Air Mati 24 Jam di Perumahan Putra Jaya Tanjunguncang
Disinggung adanya informasi bahwa penetapan Lea dan Wiswirya sebagai tersangka terkesan dipaksakan penyidik Pidsus Kejari Batam, dibantah oleh Aji. Menurutnya, penetapan keduanya sebagai tersangka sudah memenuhi syarat, yakni dua alat bukti yang dikumpulkan saat proses penyidikan.
“Penetapan keduanya sebagai tersangka sudah memenuhi unsur dua alat bukti. Sudah sesuai SOP. Tak mungkin kami semena-mena terhadap nasib orang lain,” jelas Aji.
Menurut Aji, siapapun memiliki hak untuk berasumsi untuk proses penyidikan yang dilakukan penyidik Kejari Batam. Namun untuk memutuskan benar atau tidaknya dugaan korupsi itu menjadi ranah majelis hakim yang menyidang perkara.
Baca Juga: Operasi Pasar Digelar, Harga Komoditi di Batam Tetap Tinggi
“Silahkan mau berasumsi, namun yang pasti kami telah bekerja sesuai SOP. Proses hukum juga akan berjalan di Pengadilan, untuk memutuskan benar atau tidaknya dugaan korupsi ini nantinya,” terang Aji
Sebelumnya, penyidik Kejari Batam menetapkan dua orang tersangka atau dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOS tahun anggaran 2017-2019 pada tanggal 17 Oktober lalu. Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan dugaan korupsi hampir Rp 2 miliar, namun hasil perhitungan BPKP Kepri hanya menemukan kerugiaan negara Rp 468 juta.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kedua tersangka yang merupakan Kepala SMK Negeri 1 Batam, Lea dan Bendahara Dana Bos SMKN 1 Batam, Wiswirya dititipkan di tahanan Polsek Batuampar. (*)
Reporter : Yashinta