Rabu, 27 November 2024
spot_img

Terbukti Lakukan Kekerasan di Sekolah, Anggota Polda Kepri Hanya Divonis 1 Bulan

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi: Orangtua korban dugaan kekerasan di SMK Dirgantara Batam saat mendatangi Polda Kepri.

batampos – Erwin Depari, polisi aktif di Polda Kepri dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (9/11). Pria berpangkat Aiptu ini pun dijatuhi hukuman 1 bulan penjara karena dinilai terbukti melakukan kekerasan terhadap siswa SPN Dirgantara Batam. Hukuman ini lebih ringan 7 bulan dari 8 bulan tuntutan jaksa penuntut umum Abdullah.

Vonis hukuman terhadap Erwin dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin hakim Jeily didampingi dua hakim anggota. Dalam vonis, hakim Jeily mengatakan sependapat dengan JPU, yang mana terdakwa Erwin terbukti bersalah melanggar dakwaan Subsidair Pasal 80 Jo Pasal 76C UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan unsur “setiap org dilarang, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.


Terbuktinya perbuatan terdakwa bersalah, disimpulkan dari fakta-fakta dipersidangan. Mulai dari barang bukti, keterangan saksi hingga terdakwa.

“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Erwin Depari dengan 1 bulan penjara serta denda Rp 70 juta, yang apabila tak dibayar ganti satu bulan kurungan,” jelas Jeily.

Baca Juga: Gelper Beroperasi Lagi, Kapolres: Akan Kami Tindak dan Sikat Seluruh Bentuk Perjudian

Tidak hanya itu, terdakwa Erwin Depari juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 14.694.900. Restitusi itu wajib dibayar dalam kurun waktu 14 hari terhitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (Inchra).

Atas putusan itu, terdakwa Erwin Depari yang didampingi kuasa hukum menyatakan pikir-pikir. Begitu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah, yang langsung pikir-pikir karena vonis lebih ringan dari tuntutan.

Meski dinyatakan bersalah dan vonis 1 bulan, majelis hakim tak memerintah Erwin Depari yang tidak ditahan untuk langsung ditahan.

Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra mengatakan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Alasannya, akan berkoordinasi dengan Kejati Kepri, karena perkara tersebut adalah perkara Kejati Kepri.

“Kami masih pikir-pikir, akan berkoordinasi dengan Kejati,” sebut Riki.

Baca Juga: Belasan Ribu Berkas Lamaran Masuk Pada Kegiatan Job Fair 2022

Diketahui, Aiptu Erwin Depari, anggota polisi aktif Polda Kepulauan Riau (Kepri), yang menjabat sebagai pembina di SPN Dirgantara Batam, menjadi tersangka kasus penganiayaan setelah sejumlah orang tua siswa di sekolah tersebut membuat laporan ke Mapolda Kepri.

Erwin Depari ditetapkan sebagai tersangka sudah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang dan sesuai prosedur yang berlaku. Penyidik juga telah memeriksa belasan saksi yang terdiri dari saksi ahli, saksi dari psikologi dan 5 orang korban.

Dalam kasus ini, sebanyak 9 orang siswa diduga menjadi korban kekerasan di SMK SPN Dirgantara Batam. Kasus tersebut dilaporkan dan teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP-B/138/XI/2021/SPKT-Kepri. LP itu dibuat pada 19 November 2021 lalu.

Kasus serupa pernah heboh pada tahun 2018 lalu, hanya saja tidak ada ketegasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepri terkait hal ini.

Kini kasus tersebut kembali terjadi usai beredar foto siswa yang diborgol, dirantai pada lehernya serta diikat di ranjang tempat tidur sehingga kasus tersebut mencuat dan dilaporkan oleh sejumlah orang tua siswa ke Mapolda Kepri.

Dalam dakwaan jaksa, Erwin dijerat dengan dakwaan Subsidair Pasal 80 Jo Pasal 76C UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak dgn unsur “setiap org dilarang, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”. Atau dakwaan Primair Pasal 80 Jo Pasal 76C UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dgn unsur “telah melakukan beberapa kejahatan, setiap org dilarang, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”. Erwin juga tidak di tahan, karena ancaman hukuman dalam pasal yang didakwakan dibawah 5 tahun. (*)

 

 

 

Reporter : Yashinta

spot_img

Update